Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
10 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
2
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
10 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
3
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
9 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
4
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
10 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
5
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
9 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
6 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara

Muhammadiyah Ingatkan Menag, Majelis Taklim Tak Perlu Jadi Sasaran Kebijakan Hadapi Radikalisme

Muhammadiyah Ingatkan Menag, Majelis Taklim Tak Perlu Jadi Sasaran Kebijakan Hadapi Radikalisme
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar. (dok)
Senin, 16 Desember 2019 19:53 WIB
JAKARTA - Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengingatkan Menteri Agama Fachrul Razi agar majelis taklim dan institusi-institusi Islam tidak perlu dijadikan sasaran kebijakan menghadapi radikalisme.

Dikutip dari republika.co.id, Haedar Nasir sudah menyampaikan hal itu saat bertemu dengan Menteri Agama Fachrul Razi untuk membahas Permenag 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

''Majelis taklim dan institusi-instusi Islam itu tidak perlu menjadi sasaran kebijakan dalam konteks menghadapi radikalisme,'' kata Haedar di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).

Haedar yakin, Fachrul akan mengkaji ulang usulannya.

''Karena kesannya radikalsime itu menjadi radikalisme Islam. Saya yakin Pak Menag akan saksama memperhatikan seperti itu,'' katanya.

''Saya rasa perlu ditinjau ulang bahasanya,'' pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengharuskan Majelis Taklim untuk terdaftar di Kementerian Agama. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/