Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
18 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
17 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
17 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
17 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
17 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Umum
13 jam yang lalu
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI

Diungkap PPATK, Begini Modus Sejumlah Kepala Daerah Cuci Uang Melalui Bisnis Perjudian di Luar Negeri

Diungkap PPATK, Begini Modus Sejumlah Kepala Daerah Cuci Uang Melalui Bisnis Perjudian di Luar Negeri
Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin. (liputan6.com)
Senin, 16 Desember 2019 16:47 WIB
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejumlah kepala daerah di luar negeri melalui kasino (bisnis perjudian).

Dikutip dari tribunnews.com, Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, para kepala daerah tersebut melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing.

''Kami menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing,'' kata Ketua Kiagus Badaruddin ketika dikonfirmasi, Senin (16/12/2019).

''Jumlahnya pun signifikan, sekitar Rp50 miliar (yang disimpan) ke rekening kasino di luar negeri,'' imbuhnya.

Menurut Kiagus Badaruddin, ada dua modus yang digunakan oknum kepala daerah.

''Menyimpannya dalam rekening kalau dia mau main dia tarik. Atau juga menyimpannya dalam bentuk membelikannya dalam koin,'' ungkap Kiagus.

Dia menjelaskan, mekanisme pencucian uang diawali dengan menukarkan uang hasil pendapatannya dengan koin kasino.

Setelah itu, mereka menunggu hingga jam operasional kasino berakhir untuk kembali menukarkan koin ke dalam bentuk uang tunai dan surat tanda terima, lalu membawanya ke Indonesia dalam status legal.

''Dia bisa menggunakan dan membawa bukti receipt bahwa uang itu berasal dari main judi. Main judi kan di negara-negara tertentu legal, tidak melanggar hukum,'' jelasnya.

Akan tetapi PPATK, kata Kiagus, belum dapat mengungkapkan terduga pelaku TPPU dari kalangan kepala daerah, sampai pendalaman selesai.

''Saya belum kasih tahu siapa, di mana, nanti hilang semua ini. Kita cuma memberikan efek jangan sampai berbondong-bondong lagi lah orang main ke luar negeri, kecuali duitnya sendiri,'' pungkas Kiagus.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/