Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
11 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
10 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
9 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
9 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang

Tiga Guru Pemerkosa 3 Siswi SMP dalam Laboratorium Divonis 10 dan 9 Tahun Penjara

Tiga Guru Pemerkosa 3 Siswi SMP dalam Laboratorium Divonis 10 dan 9 Tahun Penjara
Ilustrasi. (int)
Kamis, 12 Desember 2019 10:11 WIB
SERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, menjatuhkan hukuman 10 tahun dan 9 tahun kurungan penjara kepada tiga guru SMP yang terbukti memerkosa tiga siswinya dalam laboratorium komputer di sekolah.

Ketiga guru bejat tersebut adalah Ohan Munir, Didi Apriatna dan Asep Setiawan.

Dikutip dari suara.com, Hakim yang diketuai Heri Kristijanto dalam amar putusannya menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

''Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ohan Munir oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, Rp60 juta subsider 3 bulan penjara,'' kata Heri saat membacakan putusan di PN Serang Jalan, Kota Serang, Rabu (11/12/2019).

Vonis sama juga diberikan kepada terdakwa Didi Apriatna. Sedangkan terdakwa Asep Setiawan divonis berbeda dengan pidana penjara 9 tahun dan denda yang sama dengan kedua rekannya.

Sebelum memberikan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa merupakan seorang tenaga pendidik yang seharusnya melindungi anak didiknya, terdakwa telah merusak masa depan anak didiknya, perbuatan terdakwa melawan norma hukum dan agama.

''Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,'' ucapnya.

Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh ketiga oknum guru terhadap 3 siswinya setelah salah satu korban melaporkan perbuatan gurunya kepada polisi dengan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Ohan Munir, salah seorang guru SMPN tersebut.

Perbuatan bejat dilakukan di ruang laboratorium komputer sekolah pada 15 Maret 2019 sekitar pukul 10.00 atau saat jam istirahat sekolah, dengan bujuk rayu pelaku.

Selain Bunga, dua rekannya yakni Melati dan Mawar juga disetubuhi oleh dua guru berbeda pada waktu yang sama saat Bunga diperkosa. Bahkan, salah satu korban hingga hamil dan mengalami trauma.

Usai mendengarkan putusan baik itu Jaksa Penuntut Umum Sih Kanthi Utami maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya mengaku menerima atas vonis yang diberikan.***

Editor:hasan b
Sumber:suara.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/