Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
24 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
9 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
4
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
5
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
6 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
6
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
6 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar

Gadis 20 Tahun Kerasukan, Dipanggil Dukun untuk Mengobati, Eeee Malah Dicabuli

Gadis 20 Tahun Kerasukan, Dipanggil Dukun untuk Mengobati, Eeee Malah Dicabuli
Ilustrasi korban pencabulan. (dok)
Rabu, 04 Desember 2019 19:01 WIB
LAMPUNG - Seorang gadis berusia 20 tahun berinisial B, warga Kampung Sinar, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, menjadi korban pencabulan yang dilakukan seorang dukun.

Dikutip dari kompas.com, B dicabuli sang dukun saat dirinya sedang kerasukan pada 27 November 2019 lalu.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan aksi pencabulan sang dukun ke Polsek Bangun Rejo, Lampung Tengah, pada 30 November 2019.

''Pelaku sudah kami tangkap pada Minggu, 1 Desember 2019, sekitar pukul 02.00 WIB,'' kata Kapolsek Bangun Rejo Iptu Sayidina Ali, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, Rabu (4/12/2019).

Dari laporan korban, pencabulan itu berawal saat korban tak sadarkan diri karena mengalami kerasukan pada 27 November 2019, sekitar pukul 15.30 WIB.

Keluarga yang melihat korban mengalami kesurupan lalu memanggil pelaku yang bernama Jastar (67) alias Namin.

Pelaku sudah dikenal oleh warga setempat sebagai tabib dan dukun untuk hal-hal yang berbau mistis.

''Pelaku dipanggil untuk mengobati korban,'' kata Ali.

Dengan dalih hendak mengusir makhluk gaib yang bersemayam di tubuh korban, pelaku meminta agar dia ditinggal berdua bersama korban.

Saat itulah pencabulan terjadi. Pelaku mencium, meraba, hingga menyetubuhi korban yang sedang tidak sadarkan diri.

''Tiga hari setelah kejadian, korban yang sudah agak sehat melaporkan pencabulan itu ke Mapolsek,'' kata Ali.

Ali mengatakan, pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Menurut Ali, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 290 KUHP tentang Perbuatan Cabul, dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/