Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
18 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
18 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
17 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
6
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan

Sofyan Basir Divonis Bebas, Jaksa KPK Pertimbangkan Banding

Sofyan Basir Divonis Bebas, Jaksa KPK Pertimbangkan Banding
Sofyan Basir. (okezone.com)
Senin, 04 November 2019 14:22 WIB
JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Dirut PT PLN, Sofyan Basir, terdakwa kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.

Dikutip dari okezone.com, dalam amar putusannya, Senin (4/11/2019), hakim menyatakan bahwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua. Hakim pun membebaskan Sofyan dari segala dakwaan Jaksa.

Menurut hakim, Sofyan Basir tidak terbukti memfasilitas atau membantu dalam perkara kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang menyeret mantan Mensos, Idrus Marham, mantan anggota DPR, Eni Maulani Saragih, ‎pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Kotjo.

‎Hakim juga menyatakan bahwa Sofyan Basir tidak terbukti melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Sofyan Basir sebelumnya dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain pidana badan, Sofyan Basir juga dituntut untuk membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Pertimbangkan Banding

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan yakni banding, terkait putusan bebas mantan Dirut PT PLN, Sofyan Basir.

''Nanti akan menentukan langkah kami apakah akan kasasi (banding) atau yang lain. Kami pelajari dulu putusannya,'' kata Jaksa KPK, Ronald F Worotikan‎ di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

Jaksa membantah dakwaan yang dirancang untuk Sofyan Basir lemah. Menurutnya, vonis bebas terhadap Sofyan Basir mutlak keputusan majelis Hakim.

''Jadi bukan berarti bahwa putusan bebas ini‎ artinya dakwaan lemah atau tidak, itu tidak benar. Karena kami sudah membuat surat dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan,'' ujarnya.

Jaksa Ronald sendiri mengaku kaget dengan keputusan hakim yang memutus bebas Sofyan Basir dari segala dakwaan. ***

Editor:hasan b
Sumber:okezone.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/