Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
15 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
12 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
12 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23

Wacanakan Melarang, Menteri Agama Diminta Jelaskan Kaitan Cadar dan Celana Cingkrang dengan Radikalisme

Wacanakan Melarang, Menteri Agama Diminta Jelaskan Kaitan Cadar dan Celana Cingkrang dengan Radikalisme
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Achmad Baidowi (baju hijau). (liputan6.com)
Jum'at, 01 November 2019 14:45 WIB
JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi melontarkan wacana akan melarang pegawai yang bekerja di instansi pemerintah mengenakan cadar dan celana cingkrang.

Dikutip dari liputan6.com, wacana tersebut dikritisi berbagai pihak, termasuk Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi. Achmad Baidowi mengingatkan pemerintah, mengkaji lebih dalam wacana tersebut.

Menurut Baidowi, larangan menggunakan cadar dan celana cingkrang itu berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

''Kebijakan ini berpotensi melanggar HAM, meski dari perspektif keamanan bisa saja dibenarkan,'' kata Baidowi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/11/2019).

Baidowi mengatakan, pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama, Fachrul Razi perlu memperjelas larangan cadar itu, apakah berlaku untuk ASN di Kementerian Agama (Kemenag) atau keseluruhan instansi pemerintah. Pasalnya, lanjut Baidowi, melarang seluruh ASN menggunakan cadar bukan domain Kemenag.

''Artinya, ketentuan tersebut menjadi semacam kode etik ASN yang hanya berlaku secara internal di instansi pemerintah (Kemenag saja) mengingat tupoksi kemenag hanya berwenang mengatur ASN di internal. Jika usulan tersebut juga mau diterapkan di instansi pemerintahan lainnya, maka menjadi domain Kemenpan RB,'' ungkapnya.

Menurutnya pemerintah harus masif melakukan sosialisasi jika wacana itu direalisasikan. Itu perlu, agar masyarakat tidak salah menerima informasi soal larangan orang bercadar masuk instansi pemerintahan.

''Jangan sampai larangan penggunaan cadar dipahami sebagai larangan penggunaan jilbab, karena tingkat pemahaman masyarakat tidak merata,'' ucapnya.

Kaitan Cadar dengan Radikalisme

Baidowi menambahkan, Menteri Agama juga perlu menjelaskan kaitan antara cadar dan celana cingkrang dengan radikalisme. Sehingga tidak muncul kesalahpahaman di masyarakat.

''Menag harus menjelaskan kepada publik terkait korelasi cara berpakaian (cadar dan celana cingkrang) terhadap radikalisme, agar persoalan menjadi jernih,'' ucapnya.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/