Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
11 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
3
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris

Siswi SMP Kenal Siswa SMK Lewat FB, Awalnya Menolak Diajak 'Begituan', Namun Akhirnya . . . .

Siswi SMP Kenal Siswa SMK Lewat FB, Awalnya Menolak Diajak Begituan, Namun Akhirnya . . . .
Ilustrasi korban pencabulan. (dok)
Rabu, 30 Oktober 2019 17:00 WIB
KULONPROGO - Aparat Reskrim Polsek Kalibawang dan Polres Kulonprogo menangkap RAS (20) pada 20 Oktober lalu. Siswa SMK di Kabupaten Magelang ini dituduh memerkosa siswi SMP berinisial SA (14).

Dikutip dari okezone.com, kekerasan seksual RAS terhadap SA terjadi pada Kamis (17/10/2019) lalu. Tiga hari sesudah kejadian itu, polisi menangkap RAS di rumahnya di Muntilan, Magelang, Jawa Tengah.

Kasubag Humas Polres Kulonprogo AKP Sujarwo didampingi Kapolsek Kalibawang AKP Sumino mengatakan, pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial, Facebook. Dari pertemanan ini, dilanjutkan tukar menukar nomor telepon seluler dan berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp.

Pada 17 Oktober lalu, mereka berjanji bertemu di Candi Ngawen, Muntilan. Setelah itu keduanya pulang ke rumah RAS di Muntilan.

Saat itu di rumah RAS lagi sepi, hanya ada mereka berdua. Pelaku kemudian mengajak korban melakukan hubungan badan. Awalnya korban menolak, namun dipaksa pelaku masuk ke kamar. Dalam kamar itulah korban diancam dan dipaksa pelaku melayani nafsu bejatnya.

''Jadi korban ini dipaksa dengan diancam dicekik dan ditampar,'' ujar Sujarwo di Mapolres Kulonprogo, Selasa (29/10/2019).

Tiga hari setelah kejadian itu, korban menceritakannya kepada orangtuanya dan selanjutnya dilaporkan ke polisi. Petugas yang mendapatkan laporan langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkpanya, di rumahnya di Muntilan.

Atas perbuatannya, RAS dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sprei dan pakaian milik tersangka. Selain itu juga diamankan telepon genggam milik pelaku yang dipakai untuk berkomunikasi dengan korban.

''Mereka sama-sama berstatus pelajar, dan baru pertama kali berhubungan badan,'' ujarnya.

Sementara itu, RAS mengakui awalnya mereka kenalan di Facebook dan melanjutkan komunikasi lewat WhatApps. Dari komunikasi inilah pelaku kerap merayu korban untuk dijadikan pacar. Termasuk janjian untuk bertemu dengan korban di candi.

RAS mengaku tega menodai SA lantaran merasa suka dengan korban. Namun, perasaan suka tersebut bertepuk sebelah tangan lantaran SA menolak jadi kekasihnya.

''Saya sering nonton film porno dari HP teman,'' ujarnya.

RAS sendiri mengaku menyesali perbuatannya dan dia siap menikahi korban.***

Editor:hasan b
Sumber:okezone.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/