Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
20 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
16 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
15 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru

Politikus PDIP Nico Siahaan Akui Pernah Terima Rp250 Juta dari Bupati Cirebon

Politikus PDIP Nico Siahaan Akui Pernah Terima Rp250 Juta dari Bupati Cirebon
Junico Siahaan diwawancarai para jurnalis usai diperiksa di gedung KPK, Selasa (29/10). (hukumonline)
Rabu, 30 Oktober 2019 07:06 WIB
JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Junico Siahaan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (29/10). Nico diperiksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Cirebon, Jawa Barat, Sunjaya Purwadisastra.

Dikutip dari republika.co.id, usai diperiksa, kepada wartawan, Nico mengakui pernah menerima uang senilai Rp 250 juta dari terpidana suap Sunjaya Purwadisastra saat Sunjaya menjadi Bupati Cirebon.

Pemberian uang tersebut, kata Nico, terkait dengan gelaran Kongres Sumpah Pemuda bikinan PDI Perjuangan 2018. Namun Nico menerangkan, uang yang berasal dari dugaan korupsi tersebut sudah dikembalikan ke KPK.

''Betul (menerima uang Rp250 juta). Dan sudah saya kembalikan (ke KPK),'' ujar Nico kepada wartawan, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10). 

Setelah Sunjaya menjadi terpidana kasus suap jual beli jabatan, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka TPPU setotal Rp 51 miliar. KPK meyakini uang tersebut pengalihan uang suap yang didapat Sunjaya selama menjadi pejabat daerah.

Terkait Nico, dugaan aliran dana Rp 250 juta terungkap saat Sunjaya menjalani sidang kasus suapnya di Tipikor Bandung, Jawa Barat. Dikatakan, uang tersebut langsung diberikan Sunjaya kepada Nico. Tetapi, Nico setelah diperiksa KPK, menjelaskan uang tersebut sebetulnya, bentuk dari partisipasi Sunjaya sebagai sesama kader PDI Perjuangan. Pemberian uang itu, kata dia, untuk gelaran Kongres Sumpah Pemuda 2018. 

''Jadi itu (pemberian Rp 250 juta), gotong royong (sesama kader PDI Perjuangan) sebenarnya,'' ujar dia.

Nico pun mengatakan, pemberian uang dari kader untuk gelaran partai tersebut wajar. Nico, saat gelaran kongres tersebut, didapuk PDI Perjuangan sebagai ketua panitia gelaran. 

''Sehingga saya rasa ini lumrah dilakukan,'' sambung dia. 

Meski mengakui menerima pemberian uang tersebut untuk kebutuhan gelaran partai. Namun Nico memastikan, tak mengetahui sumber uang pemberian Sunjaya tersebut. Karena menurut Nico, sebagai penanggung jawab gelaran yang menerima partisipasi dari sesama kader, tak pantas menanyakan sumber pemberian.

Nico pun mengungkapkan, pertanyaan tentang sumber dana pemberian Rp 250 juta itu, menjadi satu dari sekitar 15 pertanyaan penyidik KPK saat pemeriksaan. Tetapi, Nico menerangkan dirinya hanya mengakui menerima, tetapi tak mengetahui terkait sumber pendanaan. 

''Ya saya sampaikan (ke penyidik KPK), saya tidak tahu uangnya itu berasal dari mana. Yang pasti itu sumbangan dari dia (Sunjaya). Tetapi kita (saya) kan tidak tanya dari mana uang itu. Karena itu gotong royong,'' sambung Nico.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/