Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
10 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
10 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
9 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik

Dituduh Danai Terorisme, 3 WNI Pembantu Rumah Tangga Ditahan Polisi Singapura

Dituduh Danai Terorisme, 3 WNI Pembantu Rumah Tangga Ditahan Polisi Singapura
Polisi Singapura menahan tiga wanita Indonesia yang bekerja sebagai PRT karena dituduh mendanai aksi terorisme. (merdeka.com)
Jum'at, 25 Oktober 2019 19:35 WIB
SINGAPURA - Tiga pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia, yakni Anindia Afiyantari (33), Retno Hernayani (36) dan Turmini (31), dituduh mendanai aksi terorisme.

Dikutip dari merdeka.com, ketiganya sebelumnya ditahan di bawah Undang-Undang Keamanan dalam Negeri atau biasa disebut ISA. Hal ini sudah dikonfirmasi oleh pihak Kementerian Dalam Negeri atau MHA.

Dilansir dari laman Channel News Asia pada Kamis (24/9), ketiganya diselidiki oleh Departemen Keamanan dalam Negeri atau ISD atas tudingan memberikan dukungan pendanaan terhadap kelompok teroris ISIS dan kelompok yang berbasis di Indonesia yakni Jamaah Anshorut Daulah (JAD) -- yang juga diduga berafiliasi dengan militan tersebut.

MHA mengatakan pada siaran pers, ketiga tersangka tersebut telah bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Singapura selama enam hingga 13 tahun.

Setelah penyelidikan oleh Departemen Urusan Komersial dari kepolisian Singapura, ketiganya dituduh mengumpulkan dan memberikan uang pada beberapa kesempatan kepada individu-individu yang terkait di Indonesia antara September 2018 hingga Juli 2019.

''Mereka beralasan bahwa uang tersebut nantinya akan digunakan untuk memfasilitasi tindakan teroris di luar negeri,'' ujar MHA.

Pelanggaran Serius

MHA juga menyebutkan, Retno Hernayani mengumpulkan total USD 100 atau setara Rp1,4 juta pada dua kesempatan antara Maret 2019 dan April 2019 dan memberikan total USD 140 atau setara Rp1,9 juta pada dua kesempatan selama periode yang sama.

Antara Februari 2019 dan Juli 2019, Anindia Afiyantari menyediakan total USD 130 atau setara Rp1,8 juta pada lima kesempatan. Turmini menyediakan total Rp13 juta pada lima kesempatan antara September 2018 dan Mei 2019.

Tindakan mengumpulkan dan/atau menyediakan uang untuk mendukung tujuan teroris, berapapun jumlahnya, merupakan pelanggaran serius di bawah Undang-Undang Terorisme, kata pihak berwenang.

''Terorisme dan pendanaannya merupakan ancaman besar bagi keamanan domestik dan internasional,'' kata MHA.

''Singapura ambil bagian dari upaya global ini, dan sangat berkomitmen untuk memerangi pendanaan terorisme, terlepas dari apakah uang itu digunakan untuk memfasilitasi tindakan teroris secara lokal atau luar negeri.''

''Anggota masyarakat diingatkan untuk tidak mengirimkan uang, dalam jumlah berapa pun, atau memberikan dukungan apa pun melalui penyediaan layanan, pasokan, atau bahan apa pun kepada organisasi teroris, atau untuk memfasilitasi atau melakukan tindakan teroris apa pun,'' tambahnya.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/