Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
17 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
17 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
4
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
20 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
5
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
16 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah

Aturan Baru PNS, Bawahan Bisa Nilai Kinerja dan Perilaku Atasan

Aturan Baru PNS, Bawahan Bisa Nilai Kinerja dan Perilaku Atasan
Ilustrasi. (cnnindonesia)
Rabu, 16 Oktober 2019 17:12 WIB
JAKARTA - Sistem kinerja aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) terbaru memungkinkan bawahan menilai kinerja dan perilaku atasannya.

Sistem penilaian baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS.

Dikutip dari okezone.com, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Setiawan menjelaskan, bobot penilaian dalam aturan baru ini adalah 360 derajat.

''Bobot ada 360 derajat. Jadi menilainya tidak bagus ke atasnya saja. Tidak hanya kiri kanan saja karena bawahan kita juga akan menilai kita juga,'' ujarnya saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Menurutnya dengan sistem penilaian kinerja baru ini bisa lebih objektif. Karena semua pegawai dalam tim bisa ikut menilai kinerja perilakunya masing-masing

''Dalam penilaian perilaku kinerja sekarang dilakukan 360 derajat. Jadi yang menilai atasan rekan kita kiri kanan sama bawahan. Rekan kiri kanan ini secara objektif diminta menilai,'' katanya.

Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya, hanya atasan saja yang bisa menilai kinerja dan perilaku bawahannya.

Artinya, bawahan hanya bersifat baik kepada atasannya saja. Namun perilaku kepada sesama pegawai yang memiliki strata yang sama seringkali diabaikan.

''Kalau dulu kan yang bawahan enggak dinilai yang rekanan. Kalau baik keatas kita selesai. Kalau sekarang kan kita ke kiri dan kekanannya kita harus baik mampu mengendalikan situasi teman teman dan bawahan juga harus nyaman,'' katanya.

Menurut pria yang kerap disapa Iwan, dengan adanya sistem penilaian kinerja ini diharapkan lingkungan kerja juga bisa kondusif dan menyenangkan. Sehingga kedepannya bisa berpengaruh pada kinerja secara keseluruhan instansi.

''Inilah paradigma seseorang ini harus bisa bekerjasama dan mempunyai bimbingan bawahannya,'' kata Iwan.***

Editor:hasan b
Sumber:okezone.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/