Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
17 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
18 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
17 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik

Sekjen Persaudaraan Alumni 212 Ditahan Polisi

Sekjen Persaudaraan Alumni 212 Ditahan Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. (int)
Selasa, 08 Oktober 2019 16:11 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menahan Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar dan Fery.

Dikutip dari republika.co.id, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penahanan terhadap Bernard Abdul Jabbar dan Fery dilakukan mulai hari ini, Selasa (8/10/2019).

''Kemarin kita sudah lakukan penetapan tersangka (terhadap Bernard dan Fery) dan hari ini lakukan penahanan,'' kata Argo saat ditemui di Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/10).

Argo mengungkapkan, penahanan keduanya akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Ia menjelaskan, Bernard saat itu berada di lokasi dan terbukti ikut mengintimidasi Ninoy. 

''Dia (Bernard) ada di lokasi dan dia ikut mengintimidasi daripada korban,'' ungkap Argo. 

Selain Bernard dan Fery, polisi sebelumnya juga telah menahan 10 orang lainnya di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Masing-masing berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, SU, ABK, IA, dan R. Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni tersangka TR ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.

Sebanyak 13 tersangka dikenakan Pasal 170 dan Pasal 335 KUHP. Sementara itu, tiga tersangka lainnya dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena turut menyebarkan video penganiayaan Ninoy. 

Meski demikian, Argo tidak merinci inisial ketiga tersangka yang merupakan perempuan tersebut. ''Ada tiga orang yang kita kenakan juga UU ITE,'' ujar Argo. 

Seperti diberitakan sebelumnya, sekelompok orang yang berunjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat pada Senin (30/9), membawa paksa Ninoy Karundeng yang sedang mendokumentasikan pendemo akibat terkena gas air mata. Massa yang berkelompok itu lantas merampas telepon seluler dan membawa paksa Ninoy ke sebuah tempat di sekitar lokasi kejadian.

Para pelaku juga memeriksa foto dan dokumentasi telepon seluler Ninoy, hingga menyalin data yang tersimpan dalam laptop Ninoy. Mereka pun menganiaya relawan Jokowi tersebut. 

Tidak sampai di situ, Ninoy juga sempat diintrogasi dan diancam dibunuh hingga mayatnya akan dibuang di tengah kerumunan massa aksi unjuk rasa. Penganiayaan itu berakhir setelah mereka memesan jasa GoBox untuk memulangkan Ninoy beserta sepeda motor yang telah dirusak pada Selasa (1/10). ***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/