Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
8 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
16 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
4 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
5
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
4 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
4 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run

Terkait Kasus Suap Bupati Cirebon, KPK Cegah GM Hyundai ke Luar Negeri

Terkait Kasus Suap Bupati Cirebon, KPK Cegah GM Hyundai ke Luar Negeri
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra kenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/10). (liputan6.com)
Jum'at, 04 Oktober 2019 22:46 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah GM Hyundai Enginering Construction Herry Jung, dan Camat Beber, Cirebon, Rita Susana, ke luar negeri. Keduanya merupakan saksi atas kasus kasus yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN).

''Pencegahan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan, sejak 26 April 2019 sampai 26 Oktober 2019,'' ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019), seperti dikutip dari liputan6.com.

Sunjaya dijerat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon. Dalam kasus suap, dia dijerat bersama Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

Keduanya sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap. Sunjaya divonis 5 tahun penjara sedangkan Gatot dihukum 1 tahun 2 bulan oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Seiring berjalannya proses hukum, KPK pun menjerat Sunjaya tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya diduga telah menyamarkan asetnya dari hasil korupsi untuk mengelabui penegak hukum.

Jeratan Pasal

Selama menjabat sebagai Bupati Cirebon, Sunjaya diduga menerima gratifikasi senilai Rp 41,1 miliar.

Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp 6,04 miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp 4 Miliar.

Sehingga, total Sunjaya menerima uang sebesar sekitar Rp 51 Miliar.

Atas perbuatan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/