Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
18 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
4
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
21 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
5
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
18 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah

Masih Sakit, Kivlan Zein Jalani Sidang Pakai Kursi Roda

Masih Sakit, Kivlan Zein Jalani Sidang Pakai Kursi Roda
Mayjen Purn Kivlan Zein menggunakan kursi roda saat memasuki ruang sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019) lalu. (detik.com)
Kamis, 03 Oktober 2019 17:12 WIB
JAKARTA - Mayjen Purn Kivlan Zen, terdakwa kasu senjata api ilegal menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10).

Dikutip dari republika.co.id, Kivlan yang mengenakan baju batik berwarna hitam hadir di ruang sidang menggunakan kursi roda,

Kursi roda yang dinaiki Kivlan didorong petugas kepolisian menuju ruang sidang di Kusuma Admaja II di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Awak media menanyakan kondisi kesehatan Kivlan. ''Belum sehat, ini masih ada bekas tes paru- paru,'' kata Kivlan, menunjukkan bekas infus di tangannya.

Kivlan menyampaikan kehadirannya untuk membacakan eksepsi untuk memberi tahu majelis hakim bahwa dirinya tidak bersalah. ''Saya mau menyatakan bahwa saya tidak bersalah. Bahwa dakwaan jaksa tidak benar, nanti dengarkan saja eksepsi yang saya punya,'' kata Kivlan.

Selain Kivlan Zen, Habil Marati yang juga didakwa dengan kasus yang sama turut menghadiri sidang lanjutan pada hari ini. Kivlan Zen dan Habil Marati dijerat dengan dua dakwaan, dakwaan pertama pasal 1 ayat 1 UU No. 12/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada dakwaan kedua Kivlan dan Habil dijerat pidana dengan pasal 1 ayat 1 UU no 12/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP. Sebelumnya sidang perdana Kivlan Zen dilakukan pada Selasa (10/9) dan baru dilanjutkan pada hari Kamis (3/10) dengan agenda sidang eksepsi.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/