Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
21 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
18 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23

Polisi Akui Buat Laporan Sendiri Mengusut Jurnalis Dandhy Laksono

Polisi Akui Buat Laporan Sendiri Mengusut Jurnalis Dandhy Laksono
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. (int)
Sabtu, 28 September 2019 15:31 WIB
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, mengakui polisi membuat laporan sendiri untuk mengusut cuitan aktivis Dandhy Dwi Laksono.

Dikutip dari vivanews.com, Argo Yuwono menyebut cuitan jurnalis dan pembuat film dokumenter tersebut soal Papua belum bisa dicek kebenarannya. Namun Dandhy menurut polisi tak berhenti mencuitkan hal itu di media sosial.

''Postingan itu dan tulisan di dalam akunnya itu menggambarkan kegiatan di Papua yang belum bisa dicek kebenarannya. Di-posting terus kegiatan itu,'' ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Adanya cuitan Dendhy menurut polisi bisa membuat gaduh masyarakat. Sebab cuitan itu mengandung ujaran kebencian. Menurut polisi hal tersebut bukanlah delik aduan sehingga polisi memang bisa membuat laporan tipe A.

''Jadi artinya yang bersangkutan menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan masyarakat tertentu,'' kata dia lagi.

Sebelumnya Dandhy dan pengacaranya Alghifari Aqsa mengatakan polisi menuduh kalau Dandhy melakukan ujaran kebencian lewat media sosial Twitter. Cuitan yang dipermasalahkan adalah terkait isu Papua pada 23 September 2019.

Dandhy diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.

Dandhy yang dikenal kritis melalui karya-karya dokumenternya terhadap proyek-proyek pemerintah itu ditangkap di rumahnya, kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 26 September 2019.***

Editor:hasan b
Sumber:vivanews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/