Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
21 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
3
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
8 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
4
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
5
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
6 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia

Tanggapi Revisi UU KPK, Mahfud: RUU Harus Masuk Prolegnas, Tak Bisa Dibahas Tiba-tiba

Tanggapi Revisi UU KPK, Mahfud: RUU Harus Masuk Prolegnas, Tak Bisa Dibahas Tiba-tiba
Papan bunga sebagai wujud protes terhadap upaya pelumpuhan KPK. (istimews)
Minggu, 15 September 2019 15:48 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menunda pembahasan revisi UU KPK. Sebab, dalam keadaan normal, RUU tidak bisa dibahas secara tiba-tiba.

''Sejak awal saya mengatakan setiap rancangan UU itu harus dibahas dengan asas keterbukaan, mendengar pendapat masyarakat, kunjungan studi, bukan tiba-tiba jadi,'' kata Mahfud di Yogyakarta, Ahad (15/9/2019), seperti dikutip dari republika.co.id

Mahfud menolak ajakan untuk bersikap fatalis, seperti ajakan membubarkan KPK sekalian. Mahfud mengingatkan, bagi umat Islam ada dalil untuk tidak fatalis.

Dalam Islam, jelas Mahfud, jika tidak bisa mengambil semuanya, ambil peluang-peluang kebaikan yang tersisa. Artinya, jangan putus asa.

''Bahkan, ada yang menyarankan kalau begitu korupsi dihalalkan saja, 20 persen dari proyek-proyek boleh dikorupsi, sisanya tidak boleh,'' ujar Mahfud.

Justru, lanjut Mahfud, itu tujuan kita bernegara, agar negara dapat mengambil keputusan. Karenanya, ia mengajak masyarakat tidak putus asa dan terus berjuang dalam rangka menjaga kelangsungan negara.

Presiden Jokowi disebutnya dapat pula menunda pembahasan-pembahasan terkait revisi UU KPK tersebut. Mahfud mengingatkan, sesuai prosedur pembuatan UU, DPR harus melakukan dengar pendapat publik. Jika tidak masuk Prolegnas, cuma ada empat kondisi yang membolehkan UU dibuat.

Mulai dari adanya Perppu, adanya putusan MK, adanya perjanjian internasional, dan adanya keadaan luar biasa. Mahfud menegaskan, jika kondisi negara normal seperti sekarang harus masuk Prolegnas.

''Hanya di situ masalahnya, materi banyak yang bagus-bagus, jadi saya bicara prosedur saja, soal materi bisa diperdebatkan,'' kata Mahfud.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/