Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
17 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
15 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
14 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23

Berobat ke Dukun karena Sering Kesurupan di Sekolah, Gadis 16 Tahun Ini Malah Dicabuli

Berobat ke Dukun karena Sering Kesurupan di Sekolah, Gadis 16 Tahun Ini Malah Dicabuli
Ilustrasi korban pencabulan. (dok)
Sabtu, 14 September 2019 21:27 WIB
KARAWANG - Aparat Polres Karawang menangkap MSH (43), warga Cilamaya Kulon, Karawang, karena diduga mencabuli WS, gadis berusia 16 tahun, warga Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon.

Dikutip dari liputan6.com, Kapolres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, MSH diringkus setelah dilaporkan pihak keluarga korban ke polisi.

Bimantoro Kurniawan menjelaskan, peristiwa pencabulan dilakukan pelaku di rumah korban. Saat kejadian korban bersama keluarganya berniat berobat ke pelaku yang diketahui sebagai dukun. Lantaran korban sering kesurupan saat di sekolah.

Korban diminta pelaku masuk kamar dan melakukan ritual yang diperintahkan oleh sang dukun, termasuk berbaring tanpa busana.

''Korban masih di bawah umur dan masih berstatus palajar,'' kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, Jumat (13/9/2019).

Sebelum melancarkan aksinya, kata Bimantoro, dukun cabul tersebut mengatakan dalam perut korban terdapat ular yang harus dikeluarkan.

Selama proses pengobatan sebanyak tiga kali akhirnya korban mengadu kepada orangtuanya bahwa pelaku telah berbuat tidak senonoh terhadap dirinya.

''Modusnya mengobati korban dan kemudian pelaku menyetubuhi korban,'' jelas Bimantoro.

Dari penangkapan terhadap dukun cabul tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang dugunakan saat kejadian, termasuk pakaian korban.

Polisi juga melakukan pengembangan karena diduga masih terdapat korban lain dari aksi bejat sang dukun.

''Pelaku diancam Pasal 81 dan 82, Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,'' tegas Bimantoro.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/