Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
2
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
23 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
3
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
23 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
4
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
22 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
5
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
20 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
6
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
17 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024

Anggota DPRD Sumut Terpilih dari Gerindra Jadi Tersangka

Anggota DPRD Sumut Terpilih dari Gerindra Jadi Tersangka
Ilustrasi. (int)
Jum'at, 13 September 2019 09:42 WIB
MEDAN - Penyidik Subdit II Harta Benda Bangunan dan Tanah (Harda Bangtah) Ditkrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Benny Harianto Sihotang sebagai tersangka.

Dikutip dari poskotanews.com, anggota DPRD Sumut terpilih dari Partai Gerindra itu diduga melakukan penipuan terkait proyek revitalisasi Pasar Horas, Pematangsiantar, Sumut.

''Selain Benny, penyidik juga menetapkan Fernando Nainggolan alias Moses sebagai tersangka terkait proyek tersebut,'' kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, Kamis (12/9/2019).

Dalam kasus ini, sambungnya, Benny Sihotang merupakan otak pelaku. Memang dia (Benny Sihotang) yang dilaporkan merupakan otak pelakunya. Sedangkan Fernando merupakan orang suruhan Benny ikut serta dalam kasus itu.

Kasubdit Harda Bangtah AKBP Edison Sitepu menjelaskan, penetapan tersangka itu setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. ''Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan memeriksa beberapa saksi sebelumnya,'' terangnya.

Selanjutnya, aku Edison, Polda Sumut akan melakukan pemanggilan terhadap Benny Harianto Sihotang sebagai tersangka pada Senin (16/9/2019).

Dalam kasus ini, sebagai pelapor Rusdi Taslim melaporkan Benny Harianto Sihotang ke Polda Sumut. Korban merasa dirugikan sebesar Rp1,7 miliar.

Proyek revitalisasi Pasar Horas Siantar diproyeksikan tahun 2018 dengan pagu sebesar Rp24 miliar. Oleh pihak PD Pasar Horas yang saat itu Dirutnya Benny Harianto Sihotang, memenangkan satu perusahaan milik Fernando Nainggolan alias Moses bersama Rusdi Taslim.

Seiring berjalannya waktu, Benny Sihotang meminta uang kepada rekanan (Rusdi Taslim). Oleh Rusdi Taslim menyuruh anggotanya bernama Didit Cemerlang yang kemudian uang diberikan kepada Fernando Nainggolan alias Moses.

Oleh Fernando Nainggolan alias Moses mengirim lewat rekening kepada Benny Harianto Sihotang. Akan tetapi, proyek pembangunan Pasar Horas tidak ada alias fiktif. Akibat kejadian itu, Rusdi Taslim mengaku mengalami kerugian Rp1,7 miliar.

Karena menjadi korban penipuan, sehigga Rusdi Taslim melaporkan kasus itu ke Polda Sumut.***

Editor:hasan b
Sumber:poskotanews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/