Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
21 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
18 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
18 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23

Lakukan Penipuan dan Penyelewengan, Mantan Ibu Negara Dihukum 58 Tahun Penjara

Lakukan Penipuan dan Penyelewengan, Mantan Ibu Negara Dihukum 58 Tahun Penjara
Rosa Elena Bonilla, dikawal setelah dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan dana publik. (beritasatu.com)
Sabtu, 07 September 2019 13:55 WIB
HONDURAS - Juru bicara Mahkamah Agung Honduras, Carlos Silva, mengatakan, pengadilan menjatuhkan vonis 58 tahun penjara kepada Rosa Elena Bonilla, istri mantan Presiden Honduras Porfirio Loboibu, Rabu (4/9/2019).

Dikutip dari beritasatu.com, wanita berusia 52 tahun itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dan penyelewengan dana yang tidak semestinya.

''Mantan ibu negara Rosa Elena Bonilla dijatuhi hukuman 58 tahun penjara karena kejahatan pengambilan dana dan penipuan yang tidak semestinya,'' kata Carlos Silva seperti dilaporkan Reuters, Kamis (5/9).

Pengacara pembela mengatakan Bonilla tidak bersalah tapi telah ditahan sejak Februari 2018. Upaya banding akan diajukan ke Mahkamah Agung negara Amerika Tengah itu. Itu akan menjadi kesempatan terakhir Bonilla untuk menghindari hukuman.

Bonilla dituduh menyalahgunakan dana setara dengan US$ 779.000 (sekitar Rp11 miliar) antara 2010 dan 2014 yang berasal dari sumbangan internasional dan dana publik.

Menurut satu penyelidikan yang dilakukan oleh kantor jaksa agung dan satu unit Organisasi Negara-negara Amerika, dana tersebut dimaksudkan untuk pendanaan program sosial.

Kantor jaksa agung menyatakan Bonilla menggunakan uang tersebut untuk membayar tagihan medis, perhiasan, uang sekolah untuk anak-anaknya dan pekerjaan konstruksi.

''Pengadilan juga menghukum rekan dekat Bonilla, Saul Escobar, dengan hukuman penjara 48 tahun karena penggelapan dana publik dan penipuan,'' kata Silva.***

Editor:hasan b
Sumber:beritasatu.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/