Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
22 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
2
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
22 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
3
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
21 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
4
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
21 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
5
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
6
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
21 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad

Tukang Bakso Jual Istri Layani Threesome, Digerebek Polisi di Kamar Hotel

Tukang Bakso Jual Istri Layani Threesome, Digerebek Polisi di Kamar Hotel
Ilustrasi. (dok)
Rabu, 14 Agustus 2019 19:21 WIB
SURABAYA - Aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya berhasil membongkar kejahatan suami menjual istrinya kepada pria hidung belang.

Dikutip dari merdeka.com, pelaku berinisial DTS itu menjual sang istri melalui media sosial (medsos) Facebook (FB). Pria yang sehari-hari berjualan bakso itu memasang tarif buat istrinya Rp2 juta sekali pakai.

Warga Kediri, Jawa Timur itu, menawarkan istrinya kepada lelaki hidung belang untuk layanan seks threesome. Penawaran seks threesome itu diunggah di sebuah grup FB bernama Pasutri Bahagia.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, pelaku dan korban memiliki hubungan pernikahan secara siri.

''Tersangka dan korban, pasutri yang menikah secara siri. Mereka kita tangkap saat berada di kamar hotel,'' ujarnya, Rabu (14/8).

Ruth menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan, mereka sudah bersiap melakukan hubungan seksual. Namun batal, lantaran keburu digerebek polisi.

Pria berumur 20 tahun itu mengaku menjual istrinya Rp2 juta sekali main. Sang pemesan harus membayar uang muka sebesar Rp200.000.

Atas perbuatannya, DTS dijerat dengan Pasal 2, Pasal 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.***

Editor:hasan b
Sumber:medeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/