Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
13 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
8 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
9 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus

Perwira Polisi Iptu Triadi Jadi Tukang Ojek karena Gaji Tak Cukup Nafkahi Istri dan 8 Anaknya

Perwira Polisi Iptu Triadi Jadi Tukang Ojek karena Gaji Tak Cukup Nafkahi Istri dan 8 Anaknya
Iptu Triadi saat menjalani sidang etik. (int)
Minggu, 11 Agustus 2019 22:20 WIB
KENDARI - Propam Polda Sulawesi Tenggara, Jumat (9/8/2019), merekomedasikan pemberhentian Inspektur Polisi Satu (Iptu) Triadi, seorang perwira polisi di Kota Kendari, karena tidak bertugas selama 62 hari..

Triadi tidak bertugas selama sekitar dua bulan karena memilih menjalankan pekerjaan sebagai tukang ojek.

Dikutip dari merdeka.com, ternyata, ada sejumlah alasan yang menjadi penyebab perwira polisi ini malas masuk kantor dan memilih jadi tukang ojek. Alasan ini makin menguat ketika dia ditarik dari Polsek Wawonii dan bertugas di Polres Kendari.

Diketahui, Iptu Triadi sudah dua kali melakoni pekerjaan sebagai tukang ojek. Pertama, dilakukan di Kabupaten Konawe Kepulauan saat bertugas di Polsek Wawonii. Selanjutnya, saat ditarik di Polres Kendari, dia kembali mengulangi.

''Sebelumnya, sudah ada peringatan keras, ada kebijakan untuk membantu dia. Tapi dia tetap memilih menjadi tukang ojek,'' ujar Kabid Humas Polda Sultra, AKBP harry Goldenhardt.

Iptu Triadi diketahui memiliki seorang istri dan delapan orang anak. Beberapa diantaranya masih kecil.

Saat diperiksa di Polda Sultra, Iptu Triadi mengaku gajinya sebagai polisi tak mencukupi menafkahi keluarganya dan memilih menjadi tukang ojek. Hal ini dilakukan untuk menutupi kebutuhan tumah tangganya.

''Soal penyebab kenapa dia memilih jadi tukang ojek, ada alasannya. Namun, masih diperiksa Propam Polda,'' ujar AKBP Goldenhardt.

Saat menjalani sidang kode etik di Polda Sultra, Iptu Triadi masih memakai pakaian seragam lengkap. Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Agoeng Adi Koerniawan bersama dua orang perwira polisi propam, memimpin langsung sidang rekomendasi pemecatan.

Iptu Triadi ternyata memiliki sejumlah utang di sebuah bank di Kota Kendari. Sebelumnya, sebelum tahun 2017, Iptu Triadi sudah mengajukan pinjaman.

Pinjaman ini senilai puluhan juta rupiah. Sehingga, untuk menghidupi istri dan anak-anaknya, Iptu Triadi harus mencari pekerjaan tambahan.

Salah seorang rekannya di Polda Sulawesi Tenggara mengatakan, gaji yang diterima tinggal sedikit. Iptu Triadi di Polda Sultra, hanya menerima gaji sekitar ratusan ribu saja usai dipotong bank.

''Mungkin tinggal Rp500 ribu saja,'' ujar salah seorang anggota polisi yang enggan disebut namanya.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Harry Goldenhart membenarkan, Iptu Triadi memiliki masalah lainnya. Namun, masalah ini tidak masuk dalam materi sidang kode etik.

''Soal utang di bank, itu tak masuk dalam materi sidang kode etik. Yang masuk dalam materi sidang karena Iptu Triadi meninggalkan tugas selama 62 hari berturut-turut,'' ujarnya.

Sebelumnya, pada sidang kode etik yang digelar di Polda Sulawesi Tenggara, Iptu Triadi direkomendasikan diberhentikan karena tak masuk kantor tanpa izin pimpinan. Perwira berpangkat 2 balok itu, mangkir selama 2 bulan tanpa izin yang jelas.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/