Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
10 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
6 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
6 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus

Sesuai Putusan MK, FPI Tetap Bisa Beraktivitas Meski SKT Tak Diterbitkan Kemendagri

Sesuai Putusan MK, FPI Tetap Bisa Beraktivitas Meski SKT Tak Diterbitkan Kemendagri
Massa Front Pembela Islam menggelar aksi demonstrasi menolak pencabutan Perda pelarangan minuman keras. (republika.co.id)
Jum'at, 09 Agustus 2019 06:19 WIB
JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) tetap bisa menjalankan raktivitas organisasi dan kemasyarakatan, meskipun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tak diterbitkan Kemendagri.

''Bisa (berkegiatan). Sebab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sperti itu,'' kata Direktur Organisasi Masyarakat (Ormas) Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Lutfi, saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (8/8/2019).

Putusan yang dimaksud adalah putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013. Berdasarkan putusan tersebut, pendaftaran kepada kementerian terkait bersifat sukarela. Karena itu, pemerintah tidak bisa memaksa ormas untuk mendaftarkan diri.

Sehingga, lanjut Lutfi, kegiatan FPI boleh berjalan seperti biasanya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan. ''Prinsipnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan, ya silakan saja,'' tambahnya.

Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro, menegaskan kegiatan ormas tersebut tetap jalan terus meski SKT tak kunjung diterbitkan oleh pemerintah. FPI menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-XI/2013 sebagai pijakan bahwa ormas tidak wajib mendaftarkan diri kepada kementerian terkait. 

''Iya kami tetap jalan terus, dalam kegitan masyarakat kami jalan terus, amar ma'ruf nahi munkar. Sebab keormasan itu tidak wajib didaftarkan ke Kementerian (dalam hal ini Kemendagri),'' ujar Sugito ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (8/8).

Dia melanjutkan, pendaftaran ke Kemendagri itu sifatnya hanya sukarela. Dia pun memahami jika batas waktu pemrosesan SKT tidak terbatas sebagaimana diatur dalam UU Ormas Nomor 16 Tahun 2017. 

''Memang benar tidak ada batas waktu. Akan tetapi walaupun menggantung, berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013  itu kan soal ormas tidak menjadi syarat wajib untuk didaftarkan,'' ujarnya. 

Lebih lanjut, Sugito, mengungkapkan FPI sudah punya itikad baik untuk taat administrasi, taat hukum dengan mendaftarkan perpanjangan SKT-nya. Jika pada akhirnya SKT itu tidak dikeluarkan, maka pihaknya tetap berjalan terus sebagai organisasi.

''Kita tetap dalam naungan NKRI,  jadi enggak ada masalah. Jadi kita hanya tinggal rekomendasi kemenag saja yang belum. Itu saja,'' tuturnya.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/