Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
16 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
16 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
16 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik

Gubernur Kalbar Akan Bekukan Izin Perusahaan Perkebunan yang Lahannya Terbakar Lebih 3 Hari

Gubernur Kalbar Akan Bekukan Izin Perusahaan Perkebunan yang Lahannya Terbakar Lebih 3 Hari
Gubernur Kalbar Sutarmidji. (beritasatu.com)
Jum'at, 09 Agustus 2019 15:09 WIB
PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) H Sutarmidji akan membekukan izin perusahaan perkebunan kelapa sawit yang membiarkan lahannya terbakar lebih 3 x 24 jam (3 hari).

Dikutip dari beritasatu.com, dikatakan Sutarmidji, pihaknya juga akan mengevaluasi amdal perusahaan. Jika tidak sesuai dengan yang tertulis pada amdalnya maka akan diberikan sanksi. Pembekuan izin itu akan dilakukan melalui tahapan dan sekarang sedang dibuat peraturan dan surat untuk perusahaan.

Hal itu disampaikan Gubernur Kalbar H Sutarmiji kepada wartawan, Kamis (8/8/2019). Dikatakan, dalam waktu dekat akan diterbitkan peraturan gubernur (Pergub) terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalbar. Hal ini dilakukan karena melihat kebakaran hutan dan lahan masih terjadi di wilayahnya.

''Jika ada lahan korporasi (perusahaan) yang terbakar maka harus segera dipadamkan jika tidak segera maka akan diambil tindakan tegas, yaitu dengan membekukan izin usahanya. Artinya kita akan evaluasi amdalnya hingga mengambil tindakan pembekuan,'' tegas Sutarmidji.

Namun disebutkan, untuk mengambil tindakan pembekuan ini ada tahapan dan langkah-langkah yang harus dilakukan. Perusahaan akan dipanggil dan membuat pernyataan jangan sampai mengulangi perbuatannya serta amdalnya harus dievaluasi.

Karena menurut Sutarmidji, kebakaran itu belum tentu dilakukan sendiri atau dibakar sendiri, namun titik panasnya berada di lokasi perusahaan. ''Jadi harus di klarifikasi dan diteliti terebih dahulu apakah itu dibakar atau terbakar atau ikutan terbakar buka ladang atau lahan pertanian. Selanjutnya baru diambil tindakan tegas,'' katanya.

Disebutkan, penegakan aturan secara tegas pernah dilakukannya saat ia menjabat sebagai Wali Kota Pontianak untuk menekan karhutla, dan ini berhasil menurunkan angka karhutla.

Aturan yang diterapkan yaitu jika terbukti membersihkan lahan dengan cara membakar maka lima tahun lahan itu tidak boleh digunakan. Pemko Pontianak menulis dan membuat plang pengumuman di lahan yang terbakar dengan tulisan atau pegumuman bahwa ''lahan ini dalam pengawasan Pemerintah Kota Pontianak'' .

Selanjutnya jika lahanya terbakar tapi pemilik tidak jaga maka lahan itu selama tiga tahun tidak boleh dimanfaatkan. ''Jadi tindakan tegas berupa sanksi tegas ini akan diterapkan di provinsi, dengan harapan kebakaran hutan dan lahan sebagai penyebab kabut asap dapat ditekan,'' sambungnya.***

Editor:hasan b
Sumber:beritasatu.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/