Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
20 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
18 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
16 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
16 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini

Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Jadi Tersangka TPPU

Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Jadi Tersangka TPPU
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah. (poskotanews.com)
Rabu, 07 Agustus 2019 20:05 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dikutip dari poskotanews.com, selain Emirsyah, KPK juga menetapkan bekas Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka TPPU.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut setelah dilakukan pengembangan dan ditemukannya fakta baru terkait adanya program peremajaan di empat pabrikan pada periode 2008-2013, atau ketika Emirsyah Satar menjabat Dirut.

''Dari hasil penyelidikan, KPK menetapkan ESA (Emirsyah Satar) dan SS (Soetikno Soedarjo) dalam tindak pidana pencucian uang,'' kata Laode saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).

Syarif memaparkan, dari hasil pengembangan penyidikan terhadap Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno (HDS) pun terungkap adanya transaksi suap.

''Uang itu diperoleh SS karena berhasil menggolkan kontrak antara empat pabrikan itu dengan PT Garuda Indonesia. SS kemudian membagikan komisi itu ke ESA dan Direktur Teknik Garuda HDS (Hadinoto Soedigdo),'' ucap Laode.

Sebelumnya, KPK menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014. Sedangkan, Soetikno ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjadi perantara suap dari Rolls-Royce kepada Emir.

Diketahui, Soetikno yang juga beneficial owner pada Connaught International Pte Ltd, perusahaan di Singapura, juga memberikan komisi senilai Rp5,9 miliar, 680 ribu dolar AS dan 1,02 juta dolar AS. Suap tersebut, menurut KPK, berwujud uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

''Suap tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus yang dipesan sepanjang dirinya (Emirsyah) menjabat sebagai Dirut (Garuda Indonesia). Jadi, ada tambahan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) bagi ESA dan SS,'' ujar Laode.

Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor:hasan b
Sumber:poskotanews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/