Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
16 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
13 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
23 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
6
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
13 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan

Masyarakat Tanah Datar Dilarang Sembelih Sapi Betina Produktif

Masyarakat Tanah Datar Dilarang Sembelih Sapi Betina Produktif
Ilustrasi sapi betina. (liputan6.com)
Minggu, 04 Agustus 2019 11:49 WIB
BATUSANGKAR - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, melarang masyarakat di daerah itu menyembelih sapi betina produktif.

Dikutip dari liputan6.com, bagi yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi pidana. Larangan disertai sanksi tersebut dimaksudkan melindungi indukan dan populasi sapi betina di daerah itu.

''Kita akan memberikan sanksi berupa kurungan pidana dan denda berupa uang kepada warga yang memotong hewan ternak betina produktif tanpa izin dari pihak terkait,'' kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tanah Datar, Varia Warvis, Sabtu (3/8).

Ia mengatakan hal itu dilakukan untuk melindungi populasi hewan betina produktif meliputi sapi, kerbau, domba, dan kambing. Ia mengaku untuk mengantisipasi pemotongan itu, pemda setempat telah bekerja sama dengan Polres Tanah Datar dan Padang Panjang dengan memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.

Sosialisasi itu disampaikan kepada seluruh pedagang ternak dan pembeli hewan kurban di setiap pasar ternak. Ada juga ada surat imbauan yang dikirim hingga ke nagari-nagari.

''Kami melibatkan dua jajaran Polres karena sebagian wilayah kerja Tanah Datar masuk ke dalam wilayah kerja Padang Panjang,'' katanya.

Ia mengatakan pemberian sanksi pidana bagi penyembelih ternak ruminansia (pemamah biak) telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan kurungan pidana maksimal lima bulan. Ternak ruminansia yang boleh dipotong adalah ternak-ternak yang dinyatakan mandul.

Hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan status reproduksi dari dokter hewan, ternak sakit berat, dan untuk kepentingan semisal penelitian. ''Jangan sampai niat kita awalnya beribadah tapi berujung kepada pidana. Untuk berkurban kita juga harus mematuhi undang-undangnya,'' ujar Warvis.

Ia mengatakan untuk jumlah hewan kurban di Tanah Datar yang akan disembelih pada hari raya Idul Adha 1440 Hijriyah tahun ini diperkirakan mencapai 4.000 ekor. Sementara populasi ternak sapi di Tanah Datar saat ini hanya sekitar 25 ribu ekor dan populasi ternak kerbau sekitar 5.000 ekor. ***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/