Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
2
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
19 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
3
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
19 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
4
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
19 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
5
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
17 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
6
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
13 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024

MA Bebaskan Terdakwa Bandar Narkoba Lintas Negara

MA Bebaskan Terdakwa Bandar Narkoba Lintas Negara
Gedung Mahkamah Agung. (detikcom)
Jum'at, 02 Agustus 2019 11:10 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa atas terdakwa bandar narkoba lintas negara Syamsul Rijal alias Rijal alias Kijang bin Abdul Hamid.

Dikutip dari detik.com, kasus ini bermula saat empat anak buah Kijang ditangkap terkait peredaran 3,4 kg sabu pada 2016. Sejak saat itu, status Kijang menjadi buron. Dua tahun berlalu, Kijang kemudian ditangkap saat hendak kabur ke Malaysia.

''Kita amankan pada Kamis 17 Mei 2018 lalu di wilayah Nunukan, Kalimantan Utara. Dia ini sangat lincah dan gesit, makanya dijuluki si Kijang. Tidak ada perlawanan saat ditangkap,'' kata Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Hermawan.

Atas kejahatannya, Kijang duduk di kursi pesakitan. Jaksa menuntut Kijang melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Narkotika dan meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.

Namun pada 8 Januari 2019, PN Makassar membebaskan Kijang dari segala dakwaan.

''Bahwa dakwaan di surat dakwaan jaksa penuntut umum itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai ketentuan hukum. Jadi artinya pembuktian minimum dua alat bukti (saksi) dan keyakinan hakim sebagaimana Pasal 183 KUHAP itu tidak terpenuhi,'' kata humas PN Makassar, Bambang Nurcahyono.

Vonis bebas itu membuat polisi kecewa. Sebab sudah serius menangkap, malah dibebaskan.

''Pastilah (kecewa), artinya ini kan jelas jaringan kalau disuruh semua mengaku jaringan tidak mungkin mengaku, tapi dari awal ini kan semua sudah ada bukti buktinya lengkap,'' ujar Kombes Hermawan.

Atas hal itu, jaksa mengajukan kasasi. Apa kata MA?

''Tolak,'' demikian bunyi putusan yang dilansir website MA, Jumat (2/8/2019). Perkara nomor 1624 K/PID.SUS/2019 itu diadili oleh ketua majelis Prof Surya Jaya dengan anggota Margono dan Gazalba Saleh. Putusan itu diketok pada Senin (29/7) kemarin.

Di kasus itu, Polda Sulsel memecat anggotanya yang terlibat dalam jaringan narkoba Kijang. Anggota Polda berinisial Briptu SD itu ditangkap karena sempat menjadi kurir narkoba Kijang. ***

Editor:hasan b
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/