Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
12 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
7 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
7 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus

KPAI Sesalkan Grasi Jokowi kepada Warga Kanada Terpidana Kekerasan Seksual terhadap Anak

KPAI Sesalkan Grasi Jokowi kepada Warga Kanada Terpidana Kekerasan Seksual terhadap Anak
Komisioner KPAI Retno Listiarty. (int)
Minggu, 21 Juli 2019 16:15 WIB
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada warga Kanada, Neil Bantleman.

Neil Bantleman merupakan terpidana kasus pelecehan seksual terhadap siswa Jakarta International School (sekarang Jakarta Intercultural School/JIS).

''Grasi Presiden pada kasus kekerasan seksual memang sangat disayangkan,'' kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/7), seperti dikutip dari republika.co.id.

KPAI tidak mengetahui secara pasti pemberian grasi tersebut. Karenanya, Retno mengatakan, pihaknya tidak dapat berbuat sesuatu.

Retno menuturkan, akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. KPAI, kata Retno, juga meminta penjelasan atas grasi yang diberikan oleh Presiden kepada guru yang telah mencabuli muridnya sendiri di JIS.

''Kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait, kenapa kemudian ini (grasi) terjadi,'' ujarnya.

Retno berharap, ke depannya tidak ada lagi grasi yang diberikan oleh Presiden kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Dia meminta agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak dihukum seberat-beratnya.

''Jadi ini kita jadikan pembelajaran saja. Kedepan pelaku-pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus dihukum berat. Dan sebaiknya tidak mendapat grasi,'' ungkapnya.

Sebelumnya, Neil Bantleman, terpidana kasus pelecehan seksual terhadap siswa Jakarta International School (sekarang Jakarta Intercultural School/JIS) dinyatakan bebas. Warga Kanada itu bebas usai mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 19 Juni lalu.

''Neil Bantleman mendapat grasi dari presiden pada 19 Juni 2019,'' ujar Kabag Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Ade Kusmato saat dikonfirmasi, Jumat (12/7).

Ade menjelaskan grasi yang diberikan Jokowi tertuang dalam Keppres Nomor 13/G Tahun 2019 tertanggal 19 Juni 2019. Berdasarkan Keppres tersebut, hukuman mantan guru JIS itu berkurang dari 11 tahun menjadi 5 tahun dan denda Rp100 juta.

''Sudah bebas dari Lapas Klas 1 Cipinang tanggal 21 Juni 2019. Dendanya juga sudah dibayar,'' ucap Ade.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/