Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
18 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
15 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
14 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah

Ditangkap di Jakarta, Anggota DPRD Kampar Ditahan di Mapolres

Ditangkap di Jakarta, Anggota DPRD Kampar Ditahan di Mapolres
Polisi tangkap anggota DPRD Kampar Riau terkait kasus dugaan korupsi (Foto: Chaidir Anwar Tanjung/detikcom)
Minggu, 14 Juli 2019 11:20 WIB
PEKANBARU - Anggota DPRD Kampar, berinisial S alias AS ditangkap polisi karena diduga melakukan korupsi pada proyek Pencucian Danau Desa Gema dari Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar. Ia ditangkap di Plaza Atrium Senen Jakarta Pusat dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Kampar.

Ia merupakan anggota DPRD Kampar dari Fraksi Demokrat dan ditahan pihak Kepolisian Resort Kampar, Jumat (12/7/2019).

Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Fajri menjelaskan penahanan tersebut dilakukan Satuan Polres Kampar di Ibukota Jakarta setelah sebelumnya dilakukan dua kali pemanggilan yang bersangkutan tidak hadir.

Penahanan legislator ini dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pada Paket Pencucian Danau Desa Gema Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar tahun anggaran 2012.

Pada proyek tersebut dikabarkan legislator tersebut memberikan fee atas pengalihan lelang dengan nilai Rp 755 juta untuk proyek Pencucian Dana Desa Gema dari Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar.

Akibat dari perbuatan tersangka tersebut ditaksir negara dirugikan sebesar Rp. 300 juta lebih sesuai dengan Laporan Hasil Audit Nomor : SR-141/PW04/5/2016 tanggal 28 April 2016 dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:pekanbaru.tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/