Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
20 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
18 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
17 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23

Kena OTT KPK, Gubernur Kepri Nurdin Basirun Miliki 10 Bidang Tanah, Ini Rincian Luas dan Nilainya

Kena OTT KPK, Gubernur Kepri Nurdin Basirun Miliki 10 Bidang Tanah, Ini Rincian Luas dan Nilainya
Nurdin Basirun. (bisnis.com)
Kamis, 11 Juli 2019 11:48 WIB
TANJUNGPINANG - Aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT operasi tangkap tangan (OTT) tehadap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, Rabu (10/7) malam.

Nurdin Basirun diduga menerima suap terkait izin proyek reklamasi. Bersama Nurdin Basirun, KPK juga menangkap 5 orang lain, termasuk pengusaha dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepri. Selain itu, KPK juga mengamankan uang sebanyak 6.000 dolar Singapura.

Lalu, berapa harta kekayaan Nurdin Basirun?

Dikutip dari bisnis.com, berdasarkan situs acch.kpk.go.id, Nurdin Basirun termasuk taat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada setiap jenjang kariernya sebagai pejabat publik.

Nurdin Basirun pertama kali membuat laporan harta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjadi Bupati Karimun periode 2006-2011.  

Nurdin terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 29 Mei 2018 untuk periode kekayaan 2017. Harta kekayaan yang dilaporkannya sekitar Rp 5,8 miliar. Nurdin memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 4.461.428.564.

Berikut ini perincian harta tanah dan bangunannya:

1.  Tanah dan bangunan seluas 128 m2/122 m2 di Karimun, hasil sendiri Rp 200 juta.

2. Tanah seluas 4.520 m2 di Karimun, hasil sendiri Rp 253 juta.

3. Tanah dan bangunan seluas 1.850 m2/539 m2 di Karimun, hasil sendiri Rp 1.912.878.564

4. Tanah seluas 1.290 m2 di Karimun, hasil sendiri Rp 64,5 juta.

5. Tanah Seluas 4.152 m2 di Karimun, hasil sendiri Rp 830, 4 juta.

6. Tanah Seluas 3.356 m2 di Karimun, hasil sendiri Rp 167, 8 juta.

7. Tanah Seluas 9.637 m2 di Karimun, hasil sendiri Rp 481, 85 juta.

8. Tanah Seluas 7.332 m2 di Karimun, hasil sendiri Rp 366,6 juta.

9. Tanah Seluas 1.686 m2 di Karimun, hasil sendiri Rp 84, 3 juta.

10. Tanah Seluas 2.002 m2 di Karimun, hasil sendiri Rp 100,1 juta.

Nurdin memiliki harta bergerak berupa Honda CR-V JEEP 2005 senilai Rp180 juta, Toyota New Camry 2011 Rp80 juta, dan Honda CR-V 2012 Rp110 juta.

Nurdin Basirun mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp460 juta dan kas dan setara kas Rp581.691.952. 

Nurdin Basirun  tidak memiliki utang. Total harta kekayaannya Rp5.873.120.516.

KPK menangkap tangan Nurdin sehubungan dengan dugaan korupsi izin lokasi rencana reklamasi di wilayah kerjanya.

''Ada unsur kepala daerah setingkat provinsi yang ditangkap,'' kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Selain Gubernur Kepri Nurdin Basirun, KPK menangkap lima orang lainnya. Mereka terdiri dari unsur kepala dinas, kepala bidang, pegawai negeri, dan dari kalangan swasta.

''Total, ada enam orang yang diamankan tim," kata Febri.

Febri menuturkan KPK juga menyita uang senilai Sin$ 6 ribu atau sekitar Rp165.961.817.

Diduga, ini bukan penyerahan uang yang pertama. Menurut Febri, hingga kemarin malam, mereka yang ditangkap masih diperiksa di kantor kepolisian resor setempat. KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum orang yang ditangkap.***

Editor:hasan b
Sumber:bisnis.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/