Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
6 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
5 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
5 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
5 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik

Kasus Suap Annas Maamun, KPK Ultimatum Pemilik PT Duta Palma Group

Kasus Suap Annas Maamun, KPK Ultimatum Pemilik PT Duta Palma Group
Jubir KPK Febri Diansyah. (beritasatu)
Kamis, 11 Juli 2019 16:16 WIB
JAKARTA - Pemilik PT Darmex Group atau Duta Palma Group Surya DarmadiSurya Darmadi yang menjadi Tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (10/7/2019).

Surya Darmadi tak memberikan keterangan apapun KPK atas ketidakhadirannya tersebut.

Dikutip dari beritasatu.com, KPK kemudian mengultimatum Surya Darmadi untuk kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang menjeratnya.

''Ada satu tersangka yang tidak hadir hari ini yaitu SUD (Surya Darmadi) ini owner atau pemilik dari PT Darmex Group atau Duta Palma Group dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengajuan alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014. Tersangka ini tidak hadir tanpa keterangan. Nanti akan kami panggil kembali. KPK mengingatkan agar tersangka bersikap kooperatif dalam penanganan perkara ini,'' kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Febri memastikan tim penyidik akan kembali memanggil Darmadi untuk diperiksa sebagai tersangka. Febri mengingatkan Darmadi untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik berikutnya.

''Jadi ketika kami panggil kembali, kami Ingatkan agar hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut,'' tegasnya.

Diketahui KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Surya Darmadi diduga bersama-sama Suheri Terta telah menyuap Annas Maamun selaku Gubernur Riau saat itu. Suap sebesar Rp3 miliar itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Suheri merupakan orang kepercayaan Surya Darmadi untuk mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group dan anak usahanya, termasuk PT Palma Satu.***

Editor:hasan b
Sumber:beritasatu.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/