Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
22 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
22 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
23 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
7 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai

Majelis Hakim PN Bandung Vonis Habib Bahar 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim PN Bandung Vonis Habib Bahar 3 Tahun Penjara
Habib Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/3). (antara/kumparan.com)
Selasa, 09 Juli 2019 15:34 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vois 3 tahun kurungan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Habib Bahar.

Dikutip dari kumparan.com, vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

''Mengadili, menyatakan, terdakwa Habib Sayyid Bahar bin Smith terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan luka-luka berat,'' ujar Ketua Majelis Edison Muhammad, saat membacakan putusan di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (9/7).

''Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Sayyid Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta dan tetap berada dalam tahanan dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana 1 bulan,'' lanjut hakim Edison.

Dalam putusan tersebut, hakim menilai Bahar bersama dua temannya, Agil Yahya dan Muhammad Abdul Basit, terbukti menganiaya dua remaja yakni CAJ dan MKU hingga babak belur.

Perbuatan itu dilakukan Bahar di Pondok Pesantren Ta'jul Alawiyin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 1 Desember 2018. Bahar menganiaya karena kesal CAJ telah berpura-pura sebagai dirinya di Bali. CAJ berpura-pura sebagai Bahar atas perintah MKU.

Hakim menyatakan yang memperberat vonis karena perbuatan Bahar mengakibatkan dua orang menjadi korban, merugikan nama dan santri di pesantren.

Sementara itu yang meringankan vonis karena Bahar berperilaku sopan, menyesali perbuatannya, dan berdamai dengan korbannya.

Sebelumnya saat diperiksa sebagai terdakwa, Bahar telah mengakui perbuatannya tersebut. Ia juga menyesal telah menganiaya MKU dan CAJ.

Bahar menyatakan perbuatan itu ia lakukan semata-mata untuk menjaga harga diri istrinya dan dirinya sebagai cucu ke-31 dari Nabi Muhammad.***

Editor:hasan b
Sumber:kumparan.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/