Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
15 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
13 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
11 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
14 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin

Edarkan 98 Kilogram Sabu di Riau, Pengedar Ini Dituntut Hukuman Mati

Edarkan 98 Kilogram Sabu di Riau, Pengedar Ini Dituntut Hukuman Mati
Senin, 08 Juli 2019 22:40 WIB
PEKANBARU - Syamsuddin (49), pemilik 98 kilogram (Kg) sabu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru dengan hukuman mati. Jaksa menjerat Syamsudin dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-unsang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut terdakwa Syamsuddin dengan pidana mati," ujar jaksa Tengku Harli dan Aulia Rahman, di hadapan mejelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Nurul Hidayah, Senin (8/7/2019).

Syamsuddin hanya bisa tertunduk lesu mendengar tuntutan jaksa. Meski demikian, hakim memberi kesempatan kepadanya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Apakah saudara ingin mengajukan pledoi (pembelaan)," kata hakim ketua, Nurul Hidayah kepada Syamsuddin.

Kurir sabu itu berkoordinasi dengan penasehat hukumnya. Kemudian Syamsuddin menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis di persidangan pekan depan. "Ajukan pembelaan yang mulia," ucap Syamsuddin.

Sebelumnya diberitakan, Syamsuddin ditangkap oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau di depan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan pada 18 November 2018. Saat itu diamankan barang bukti 29 gram sabu-sabu.

Dia sempat menjadi buronan selama dua tahun setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau menangkap Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi. Kedua rekan terdakwa sudah divonis pengadilan.

Dalam persidangan Edo dan Idrizal mengungkapkan pada 4 Agustus 2016, bersama Syamsuddin diperintahkan Iwan (DPO) menjemput narkoba di sebuah pelabuhan tikus di Batu Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Saat ditangkap, petugas mengamankan 73 kilogram sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kilogram dengan total barang bukti 98 kilogram. Saat itu Syamsuddin sempat kabur dan jadi target Badan Narkotika Nasional Riau, namun berhasil ditangkap. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/