Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
17 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
15 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
13 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
13 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini

Jaksa Panggil Rektor Unri Terkait Pembangunan Gedung B Rumah Sakit Pendidikan Rp47 Miliar

Jaksa Panggil Rektor Unri Terkait Pembangunan Gedung B Rumah Sakit Pendidikan Rp47 Miliar
Rektor Universitas Riau, Prof Aras Mulyadi
Kamis, 04 Juli 2019 09:44 WIB
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau memanggil Rektor Universitas Riau (Unri), Prof Aras Mulyadi terkait pembangunan gedung B Rumah Sakit Pendidikan, Rabu (3/7/2019).

Prof Aras Mulyadi dipanggil oleh Jaksa Penyelidik pada Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Aras dipanggil untuk diklarifikasi terkait dengan pendalaman yang sedang dilakukan jaksa, yaitu tentang proses pembangunan gedung B Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Universitas Riau, yang pengerjaannya dilakukan tahun 2015.

Orang nomor satu di Universitas Riau tersebut tidak dipanggil sendirian. Informasinya ada dua orang lainnya yang juga ikut dipanggil.?

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, saat dikonfirmasi membenarkan tentang adanya pemanggilan terhadap Aras.

"Benar, yang bersangkutan diundang untuk diklarifikasi oleh Jaksa Penyelidik," ucapnya.

Lebih lanjut diterangkannya, pembangunan gedung B RSP tersebut, kini tengah dilakukan pengusutan lebih lanjut oleh Jaksa Penyelidik untuk mencari peristiwa tindak pidananya.

Proses masih dalam tahapan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan.

Berdasarkan penelusuran lewat situs LPSE, Satuan Kerja (Satker) yang mengerjakan kegiatan proyek tersebut Universitas Riau, dengan kategori pekerjaan konstruksi.

Adapun sistem pengadaannya, dengan cara lelang umum - pascakualifikasi satu file - harga terendah sistem gugur, dengan tahun anggaran APBN 2015.

Nilai pagu paket kegiatan pekerjaan tersebut, yakni sebesar Rp50 miliar, dengan nilai Harga Perkiraan Sementara (HPS) Rp47.864.762.000.

Dalam proses lelangnya, kegiatan tersebut diikuti peserta tender sebanyak 36. Lelang dimenangkan oleh PT Mawatindo Road Construction (MRC). ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:pekanbaru.tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/