Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
17 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
12 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
13 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus

KPK Tetapkan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto Sebagai Tersangka Suap

KPK Tetapkan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto Sebagai Tersangka Suap
Gedung KPK. (int)
Sabtu, 29 Juni 2019 22:23 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang sebagai tersangka terkait kasus suap dalam penanganan perkara perdata di PN Jakarta Barat.

Dikutip dari kumparan.com, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto, temasuk yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.

''KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan 3 orang sebagai tersangka,'' kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/6).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara dan meyakini Agus terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap.

Agus diduga menerima suap dari pihak swasta bernama Sendy Perico dan pengacara bernama Alvin Suherman. KPK juga telah menetapkan Sendy dan Alvin sebagai tersangka.

Agus sebagai pihak yang diduga penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Sendy dan Alvin selaku pihak yang diduga pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. ***

Editor:hasan b
Sumber:kumparan.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/