Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
15 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
15 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
15 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run

JPU Tuntut Ketua PPK Pangkalan Kuras Satu Bulan Penjara Kasus Pidana Pemilu di Pelalawan Riau

JPU Tuntut Ketua PPK Pangkalan Kuras Satu Bulan Penjara Kasus Pidana Pemilu di Pelalawan Riau
Sabtu, 29 Juni 2019 00:36 WIB
PANGKALAN KERINCI - Sidang dengan agenda tuntutan perkara pidana pemilu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras nonaktif, Sugeng Dwipurwanto, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Riau, Kamis (27/6/2019) sore lalu.

Sidang dipimpin oleh Meilinda Aritonang SH MH yang merupakan Wakil Ketua PN Pelalawan menjadi hakim ketua didampingi hakim anggota Nurahmi SH MH dengan Joko Sucipto SH MH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) yakni Marthalius SH.

JPU Marthalius membacakan tuntutan terhadap terdakwa Sugeng yang diduga melakukan pemindahan dan penggelembungan suara Calon Legislatif (Caleg) di Dapil IV Pelalawan.

Terdakwa Sugeng mendengar langsung tuntutan hukuman yang ditujukan kepadanya atas perubahan berita acara pleno PPK yang dilakukannya.

"Kita menuntut terdakwa dengan satu bulan penjara dan denda Rp 5 juta dengan subsider satu bulan kurungan. Jadi kalau denda tak dibayarkan, hukumannya bertambah menjadi dua bulan dijalaninya," ungkap JPU Marthalius kepada tribunpelalawan.com sebagaimana dikutip GoRiau.com, Jumat (28/6/2019).

Martalius menyebutkan, Rencanan Tuntutan (Rentut) yang dibacakannya merupakan pengajuan secara berjenjang hingga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Setelah Rentut turun dari Kejari pihaknya membacakan di depan majelis hakim dan terdakwa.

Dalam tuntutannya JPU Kejari Pelalawan menuduh terdakwa Sugeng melakukan tindak pidana pemilu dengan memindahkan suara peserta pemilu hingga berita acara pleno berubah.

Namun hasil dari perbuatan terdakwa sudah diubah kembali dan diperbaiki saat pleno tingkat kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan.

Alhasil suara para caleg yang ditambahkan maupun dikurangi telah dikembalikan sesuai dengan perolehan yang benar. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:tribunpekanbaru.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/