Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
20 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
17 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
17 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23

Menag Lukman Hakim Akui Terima Rp10 Juta dari Kakanwil Kemenag Jatim

Menag Lukman Hakim Akui Terima Rp10 Juta dari Kakanwil Kemenag Jatim
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (lp6c)
Kamis, 27 Juni 2019 10:41 WIB
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengakui pernah menerima uang Rp10 juta dari Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin, saat dinas ke wilayah Jawa Timur. Uang tersebut diserahkan Haris melalui ajudan Menag.

Dikutip dari merdeka.com, Lukman mengakui hal itu saat bersaksi untuk terdakwa Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

Dalam sidang itu terungkap, Kepala pada Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Zuhri, diperintahkan Haris mengumpulkan uang dari kepala kantor Kemenag se-Jatim.

''Terkait yang uang tadi yang diperintahkan Pak Haris dan mengalir ke ajudan saudara, bagaimana ceritanya uang itu sampai?'' tanya Jaksa Wawan Yunarwanto kepada Lukman.

Lukman berkilah, uang tersebut diterima ajudannya karena dianggap sebagai honor tambahan menjadi pembicara dalam kegiatan Kementerian Kesehatan di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jatim pada 9 Maret 2019.

''Setelah Magrib saya tiba di rumah, ajudan saya menyatakan, pak ini ada titipan dari saudara Haris. Saya tanya apa itu, honorarium tambahan,'' kata Lukman.

Lukman mengatakan, tidak pada tempatnya menerima honor tersebut. Karena merasa tak berhak, dia memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan uang tersebut.

Sayangnya, uang Rp10 juta itu tidak sempat dikembalikan kepada terdakwa Haris. Sampai dia mengetahui ajudannya belum mengembalikan saat kasus Haris bergulir.

''Ini belakangan baru saya ketahui sampai terjadi peristiwa OTT itu. Dan saya baru tahu tanggal 22 Maret,'' kata Lukman.

Dia mengaku belum pernah menyentuh dan melihat fisik uang tersebut. Uang itu diklaimnya berada di ajudan. Lukman menegaskan uang yang diterima ajudan sebesar Rp10 juta. Dia menyebut itu hanya berdasarkan pernyataan lisan.

''Kemudian saya berpikir memutuskan uang itu saya laporkan sebagai gratifikasi kepada KPK,'' ucap Lukman.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/