Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
17 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
12 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
13 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus

Jokowi Perintahkan Mendikbud Ubah PPDB Sistim Zonasi

Jokowi Perintahkan Mendikbud Ubah PPDB Sistim Zonasi
Muhadjir Effendy mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2019). (bisnis.com)
Rabu, 26 Juni 2019 11:08 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy merevisi Permendikbud Nomor 51 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

Dikutip dari bisnis.com, hal ini diketahui melalui media sosial Kemendikbud RI pada Rabu (26/6/2019), di mana peserta jalur prestasi yang awalnya kuotanya hanya 5 persen diperbesar menjadi 15 persen.

''Perubahan kebijakan tersebut diputuskan setelah mendapatkan arahan dari Presiden @jokowi dan mendengarkan aspirasi dari pemerintah daerah,'' tulis akun kemendikbud.ri.

Muhadjir Effendy menerangkan, bagi daerah yang sudah menjalankan dengan baik kebijakan 5 persen kuota untuk jalur prestasi, diharapkan untuk melanjutkan kebijakan tersebut. Namun, bagi institusi yang masih bermasalah dengan jalur prestasi, pemerintah memberikan kelonggaran dengan merubah rentangnya dari 5 hingga 15 persen.

Dikutip dari keterangan foto yang sama, keputusan tersebut diambil pada Kamis (20/6/2019) sore melalui rapat pimpinan Kemendikbud yang revisinya langsung ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Menurut Mendikbud, kebijakan menambah kuota jalur prestasi merupakan usaha untuk mengakomodasi siswa berprestasi dari luar zonasi.

''Kalau yang di dalam zonasi sudah pasti bisa masuk, tapi disesuaikan juga dengan daya tampung. Kalau daya tampung sekolah negeri cukup, tidak perlu ada perangkingan. Pemeringkatan diadakan untuk siswa berprestasi di dalam zona. Jadi yang 5 sampai 15 itu persen untuk yang di luar zona,'' tuturnya.

Terkait daerah yang di dalam zonanya tidak terdapat sekolah negeri, Mendikbud mengatakan kebijakan zonasi bersifat fleksibel. Artinya, zonanya bisa diperluas hingga di dalam zona tersebut ada sekolah.

''Karena itulah, zona ini tidak berbasis pada wilayah administratif, tapi pada wilayah keberadaaan sekolah, populasi siswa, dan radius. Jadi bisa diperluas sampai ada sekolah bisa masuk dalam zona itu,'' tegasnya.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB, pelaksanaan PPDB 2019 menggunakan petunjuk teknis (juknis) yang dibuat oleh pemerintah daerah setempat.***

Editor:hasan b
Sumber:bisnis.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/