Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
10 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
5 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
6 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus

Pelawak Qomar Ditahan Polres Brebes Sejak Selasa Dini Hari

Pelawak Qomar Ditahan Polres Brebes Sejak Selasa Dini Hari
Pelawak Nurul Qomar. (kumparan)
Selasa, 25 Juni 2019 15:26 WIB
BREBES - Pelawak senior Nurul Qomar ditahan pihak Kepolisian Resor Brebes, Jawa Tegah, sejak Selasa (25/6) dini hari.

Dikutip dari kumparan.com, pentolan grup lawak ''Empat Sekawan'' ini diduga terlibat kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan terkait jabatannya sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) pada 2017.

Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono, membenarkan penahanan Qomar. Dia mengatakan, sebelum ditahan, Qomar telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tersebut oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Brebes.

''Ya memang benar, dia (Nurul Qomar) sudah kita tahan. Untuk sementara yang bersangkutan di tahanan Mapolres Brebes,'' ucap Aris, Selasa (25/6).

Aris menerangkan, kasus pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh Nurul Qomar, yakni terkait pemalsuan ijazah.

''Kasusnya terkait pemalsuan ijazah S2 dan S3. Ijazah itu yang digunakan yang bersangkutan untuk syarat sebagai Rektor UMUS beberapa waktu lalu,'' jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari Qomar maupun kuasa hukumnya. Saat dihubungi, yang bersangkutan tidak merespons.***

Editor:hasan b
Sumber:kumparan.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/