Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
14 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
14 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
14 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run

Mendagri Batalkan Mutasi 425 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Lampung

Mendagri Batalkan Mutasi 425 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Lampung
Kantor Gubernur Lampung. (saibumi.com)
Kamis, 13 Juni 2019 17:36 WIB
BANDARLAMPUNG - Sepekan sebelum masa jabatannya berakhir, Senin (27/5/2019), Gubernur Lampung M Ridho Ficardo, melakukan mutasi sebanyak 425 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Dikutip dari republika.co.id, mutasi 425 pejabat Pemprov Lampung itu kemudian dibatalkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui Surat Keputusan Nomor 821/4713/SJ tertanggal 12 Juni 2019 perihal Pencabutan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 821.22/513/VI.04/2019 tertanggal 27 Mei 2019, dan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 821.23/514/VI.04/2019 tertanggal 27 Mei 2019.

SK tersebut terkait hasil klarifikasi Tim Terpadu Kementerian/Lembaga yang terdiri dari pejabat Kemendagri dan KASN. Klarifikasi tersebut berkenaan dengan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemprov Lampung pada 27 Mei 2019.

Dalam klarifikasinya, terdapat perbedaan pengangkatan pejabat di lingkungan Pemprov Lampung. Kemendagri menyetujui 90 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sedangkan yang dilakukan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo mengangkat dan melantik sebanyak 111 orang ASN.

Menurut Fahrizal, staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan, Gubernur Lampung yang baru dilantik Arinal Djunaidi telah memerintahkan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Taufik Hidayat, agar tidak melakukan sertijab kepada pejabat yang baru dilantik tersebut. ''Tunggu evaluasi (Kemendagri),'' katanya.

Mutasi pejabat di lingkungan Pemprov Lampung menjadi pembicaraan publik, tatkala Gubernur Lampung yang dijabat M Ridho Ficardo secara mengejutkan melakukan mutasi besar-besaran ASN di lingkungan Pemprov Lampung. Padahal, masa jabatan Ridho tinggal sepekan lagi yang akan berakhir pada 2 Juni 2019.

Pengangkatan dan pelantikan pejabat eselon III dan IV tersebut sebanyak 425 orang ASN dengan rincian 111 ASN eselon III dan 314 ASN eselon IV. Mutasi besar-besaran tersebut menuai protes dari berbagai pihak di ujung masa jabatan gubernur Lampung periode 2014-2019.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/