Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
16 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
13 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
11 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
14 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin

Pemimpin Ponpes Al-Hilal Ustaz Sambo Penuhi Panggilan Polisi

Pemimpin Ponpes Al-Hilal Ustaz Sambo Penuhi Panggilan Polisi
Ustaz Sambo saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/5). (tribunnews.com)
Senin, 27 Mei 2019 11:39 WIB
JAKARTA - Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Hilal, Ansuf Idrus Sambo alias Ustaz hadir di Polda Metro Jaya, Senin (27/5), untuk memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum.

Dikutip dari tribunnews.com, Ustaz Sambo akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka politisi PAN yang juga pendukung pasangan Prabowo-Sandi, Eggi Sudjana.

Sesampainya di Polda Metro Jaya, Sambo mengaku belum tahu materi pemeriksaan terhadap dirinya.

''Nanti-nanti ya. Kita saja belum tahu. Ceritanya mau diwawancara. Sebagai saksi,'' ujar Sambo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.

Sambo mengaku tidak mempersiapkan apapun dalam pemeriksaan kali ini. Dirinya juga mengaku tidak membawa barang bukti.

''Itu (barang bukti) juga gak tahu ya. Nggak ada juga barang yang dibawa,'' tutur Sambo.

Sedianya Sambo diperiksa pada Rabu lalu (22/5/2019), namun dirinya mangkir karena ada agenda lain.

Seperti diketahui, Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak Selasa (14/5/2019), selama 20 hari.

Dugaan makar itu dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center bernama Suryanto dan politikus PDIP, Dewi Ambarwati Tanjung.

Kasus bermula ketika yang dipermasalahkan adalah pernyataan Eggi pada hari pencoblosan, 17 April 2019, di rumah Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan.

Ketika itu ia menyerukan people power untuk merespons pemilu yang menurutnya penuh kecurangan dan manipulatif.

Kedua pelapor mengadukan Eggi dengan dalih telah berbuat makar, penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian.

Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/