Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
23 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
20 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23

Tim IT BPN Prabowo, Mustofa Nahrawardaya Ditangkap Bareskrim dan Dijadikan Tersangka

Tim IT BPN Prabowo, Mustofa Nahrawardaya Ditangkap Bareskrim dan Dijadikan Tersangka
Mustofa Nahrawardaya. (kumparan.com)
Minggu, 26 Mei 2019 10:05 WIB
JAKARTA - Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menangkap politikus PAN yang juga anggota tim IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya, pada Ahad (26/5) dinihari.

Dikutip dari kumparan.com, Mustofa ditangkap di kediamannya di Pejaten, Jakarta Selatan. Tak lama setelah ditangkap, pemilik akun @akuntofa itu lalu ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran hoaks.

Kasubdit 3 Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, Mustofa sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian berbau SARA.

''Sudah jadi tersangka,'' kata Rickynaldo Chairul kepada kumparan, Ahad (26/5).

Informasi yang diperoleh kumparan, Ahad (26/5), Mustofa dijemput beberapa orang penyidik sekitar pukul 02.00 WIB. Pihak kepolisian membacakan surat perintah penangkapan dan menunjukkan nomor laporan polisi. Selain Mustofa, istrinya juga ikut ke Bareskrim menemani suaminya.

Mustafa dalam unggahan di twitternya @akuntofa pada 24 Mei menyebarkan konten yang dinilai polisi berbau hoaks dan ujaran kebencian SARA.

Mustofa mengunggah video oknum polisi yang tengah menganiaya seorang laki-laki di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, saat kericuhan 21-22 Mei.

Dalam unggahannya itu, Mustofa juga menyebut pria yang dianiaya hingga tewas itu bernama Harun. Namun, belakangan Mustafa meralat unggahan itu.

Mustofa diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946.***

Editor:hasan b
Sumber:kumparan.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/