Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
11 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
14 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
11 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
20 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah

Mantan Danjen Kopassus Ditangkap dan Ditahan di Rutan Guntur, Ini Kesalahannya Kata Wiranto

Mantan Danjen Kopassus Ditangkap dan Ditahan di Rutan Guntur, Ini Kesalahannya Kata Wiranto
Mayjen TNI Purnawirawan Soenarko. (merdeka.com)
Selasa, 21 Mei 2019 17:23 WIB
JAKARTA - Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen TNI Purnawirawan Soenarko dikabarkan ditangkap polisi dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur.

Dikutip dari merdeka.com, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto membenarkan Soenarko saat ini ditahan. Dikatakannya, ada dua kasus dituduhkan kepada Soenarko. Pertama karena dugaan melakukan provokasi dan mengadu domba prajurit TNI. Kedua Soenarko diduga menyelundupkan senjata api dari Aceh.

''Ada juga keterkaitan dengan senjata gelap yang dari Aceh, yang kemudian diindikasikan diduga diminta oleh yang bersangkutan untuk sesuatu maksud tertentu yang kita tidak tahu. Tapi itu tentu melanggar hukum,'' ujar Wiranto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/5).

Mantan Pangab ini memastikan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Soenarko tengah didalami kepolisian. Wiranto meminta publik menunggu sampai hasil penyidikan disampaikan langsung aparat penegak hukum.

''Kita tunggu saja hasilnya. Berarti apa? Memang Aparat penegak hukum betul betul tanpa pandang bulu menindak siapapun yang melanggar hukum,'' kata dia.

Dia meminta kasus ini tidak dipolitisasi. Apalagi dikaitkan dengan kontestasi Pilpres 2019.

''Di sini kita supaya melihat hitam putih. Jangan dikaitkan dengan politik, dikaitkan Pilpres, dengan Pemilu. Siapa pun yang melanggar hukum ada hukum yang kita tegakkan. Aparat penegak hukum pasti menindak tegas,'' tegasnya.

Sebagai informasi, polri telah menangkap Soenarko. Mantan Panglima Daerah Militer Iskandar Muda itu kini ditahan di Rutan Militer Guntur.

Mayjen TNI Purnawirawan Soenarko sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang bernama Humisar Sahala.

Soenarko dilaporkan dengan Pasal 110 juncto 108 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Makar dan Pasal 163 bis juncto146 KUHP tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/