Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
15 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
13 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
11 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
9 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
13 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin

Bawaslu Putuskan Input Situng KPU Langgar Prosedur

Bawaslu Putuskan Input Situng KPU Langgar Prosedur
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Ketua Bawslu Abhan dan anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang putusan tentang input Situng KPU. (kumparan.com)
Kamis, 16 Mei 2019 13:07 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar tata cara dan prosedur dalam menginput data di sistim penghitungan (Situng) hasil Pemilu 2019.

''Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau Situng,'' ujar Ketua Bawaslu Abhan di dalam persidangan di gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5), seperti dikutip dari kumparan.com.

''Dua, memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam Situng,'' lanjutnya.

Dalam persidangan hadir juga anggota majelis sekaligus komisioner Bawaslu Ratna Dewi. Ratna menjelaskan, KPU berkewajiban untuk memastikan data yang diinput di dalam Situng merupakan data yang valid dan sudah terverifikasi.

''KPU berkewajiban untuk memastikan data yang dimasukkan dalam Situng website KPU 2019 adalah data yang valid telah terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Sehingga tidak menimbulkan keresahan di dalam masyarakat dan memastikan kepada masyarakat bahwa KPU telah menggelar pemilu secara transparan, independen, imparsial, dan berkeadilan,'' jelas Ratna.

Namun dalam persidangan, majelis tak menyebut untuk menghentikan Situng KPU. Namun, hanya memperbaiki prosedur dan tata cara dari input data Situng KPU menjadi akurat.

Sebelumnya, serangkaian sidang telah dijalankan yaitu sidang putusan awal, sidang mendengarkan keterangan pelapor dan terlapor, dan sidang mendengarkan keterangan ahli. Begitu juga dengan sidang keterangan pihak terkait yang dihadirkan Bawaslu, hingga kesimpulan yang diberikan pelapor dan terlapor ke kantor Bawaslu.

Sidang ini berawal dari laporan yang dilayangkan Direktorat Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad, ke Bawaslu terkait Situng KPU dan quick count lembaga survei. Dia menilai Situng KPU menimbulkan keresahan dan membuat tingkat kepercayaan masyarakat berkurang.

''BPN Prabowo-Sandi melaporkan ke Bawaslu tentang Situng KPU, di mana sudah kami nilai bahwa Situng KPU ini sudah meresahkan. Situng KPU ini bisa membuat kepercayaan masyarakat kepada demokrasi kepada pemilu itu menjadi berkurang,'' kata Dasco pada 2 Mei 2019.***

Editor:hasan b
Sumber:kumparan.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/