Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
23 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
2
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
3
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
19 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
4
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
18 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
5
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
6
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya

Hamil, Puluhan Siswi di Gunung Kidul Ajukan Dispensasi Menikah

Hamil, Puluhan Siswi di Gunung Kidul Ajukan Dispensasi Menikah
Ilustrasi siswi hamil. (int)
Selasa, 09 April 2019 16:37 WIB
GUNUNG KIDUL - Tahun 2018 lalu sebanyak 79 pasangan mengajukan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama (PA) Gunung Kidul, Yogyakarta. Namun, hanya 77 pasangan yang diberikan dispensasi. Umumnya karena alasan hamil di luar nikah.

Dikutip dari grid.id, data itu diungkapkan Humas Pengadilan Agama Kabupaten Gunung Kidul Barwanto. Hingga April 2019, kata Barwanto, ada 10 pasangan yang mengajukan dispensasi untuk menikah.

Kasus yang paling banyak ditangani adalah mereka yang ingin melakukan pernikahan dini karena putus sekolah di tingkat sekolah menengah pertama (SMP). Kemudian, kerja di luar daerah yang jauh dari keluarganya.

Selain itu, mereka juga ada yang masih pelajar. ''Jumlah pelajar dan yang sudah kerja 50:50,'' katanya saat ditemui di kantornya Jumat (5/4/2019).

Dijelaskannya, sebagian diantaranya mengaku sudah hamil duluan sebelum menikah.

''Rata-rata sudah hamil duluan,'' ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3AKBPD) Gunung Kidul Sudjoko menambahkan, pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah pernikahan dini.

''Ada beberapa faktor pemicu, diantaranya hamil di luar nikah hingga persoalan ekonomi. Selain itu karena faktor pendidikan dan kemiskinan sehingga banyak anak berhenti sekolah dan menikah,'' ujarnya.

Dispensasi rata-rata diajukan oleh pria berumur di bawah 19 tahun dan wanita berumur di bawah 16 tahun.

''Faktor dari keluarga ada karena senang melihat anaknya segera menikah,'' ucapnya.

Terkait dengan persoalan tersebut, pihaknya bekerja sama sengan beberapa elemen masyarakat untuk berkomitmen meningkatkan penyadaran sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Layak Anak (KLA). ***

Editor:hasan b
Sumber:grid.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/