Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
21 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
2
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
3
GM Temur Kuybakarov Jadi Korban Permainan 'Liar' GM Novendra
Olahraga
22 jam yang lalu
GM Temur Kuybakarov Jadi Korban Permainan Liar GM Novendra
4
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
14 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
5
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
1 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
6
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
44 menit yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024

Salah Masuk Kamar Akibat Mabuk Berat, Ayah Sebadani Putrinya karena Menyangka Sang Istri

Salah Masuk Kamar Akibat Mabuk Berat, Ayah Sebadani Putrinya karena Menyangka Sang Istri
Ilustrasi korban pencabulan. (dok)
Rabu, 03 April 2019 09:27 WIB
HONGKONG - Pengadilan Tinggi Hong Kong, Senin (1/4), menjatuhkan hukuman penjara kepada YKC. Pria berusia 59 tahun itu terbukti memperkosa putri kandungnya yang berusia 15 tahun.

Dikutip dari suara.com, YCK menyebadani putrinya dalam keadaan mabuk berat. Dia salah masuk kamar dan menyangka putrinya adalah istrinya.

Seperti diberitakan South China Morning Post, Selasa (2/4/2019), sang putri memberi tahu seorang psikolog pendamping, bahwa dirinya tak dendam terhadap si ayah. Ia juga telah memaafkannya.

Gadis itu justru marah terhadap pekerja sosial yang melaporkan kasus itu tanpa persetujuannya, sehingga sang ayah divonis hukuman penjara.

''Ini adalah kasus yang tidak biasa dengan fakta-fakta aneh,'' kata wakil hakim Pengadilan Tinggi Amanda Woodcock, sebelum menvonis ayah berinisial YCK itu.

Berkas pengadilan menyebut, YCK merupakan pekerja konstruksi. YCK lahir di Cina daratan dan pindah ke Hong Kong pada akhir 1970-an.

YCK disebut menikahi istrinya di Cina daratan, dan kembali hidup bersama di Hong Kong baru pada tahun 2000.

Pada malam 22 Maret tahun lalu, sang ayah kembali ke rumah dalam keadaan mabuk berat. Ia lantas merangkak ke tempat tidur anak gadisnya.

Saat kasus itu terbongkar, sang putri mengatakan kepada polisi bahwa sang ayah salah mengira dia sebagai ibunya.

Putrinya mengatakan sudah sempat memberi tahu YCK tentang kesalahan itu, tapi tak dapat menghentikannya yang sedang mabuk.

Sementara YCK kepada polisi saat penyidikan, mengakui menyetubuhi putrinya karena dikiranya sang istri. Ia berhenti setelah menyadari kesalahannya.

YCK sebelumnya telah ditawarkan kesempatan untuk mengakui kesalahan atas tuduhan hubungan sedarah, sehingga bisa dihukum maksimal 10 tahun, demi menghindari penjara seumur hidup.

Namun, hakim Woodcock menolak menerima permohonan ini, dengan mengatakan YCK bisa diputuskan tak bersalah karena melakukan hubungan sedarah karena mabuk.

YCK yang berusia 59 tahun langsung mengakui semua tuduhan yang diajukan jaksa demi memperpendek persidangan.

Sang ayah mengakui bersalah, agar putri dan istrinya tak lagi menjadi sorotan media massa, serta keduanya tak sampai dihadirkan dalam persidangan lanjutan.

Atas sikap pengakuan bersalah dan menyesali perbuatannya, hakim Woodcock mengurangi hampir setengah dari tuntutan penjara 5 tahun terhadap YCK.***

Editor:hasan b
Sumber:suara.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/