Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ariana Grande Tampil Anggun dan Sempat Berganti Gaun di Met Gala 2024
Umum
22 jam yang lalu
Ariana Grande Tampil Anggun dan Sempat Berganti Gaun di Met Gala 2024
2
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Umum
23 jam yang lalu
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
3
Maudy Ayunda Lebarkan Sayap Jadi Produser Film
Umum
22 jam yang lalu
Maudy Ayunda Lebarkan Sayap Jadi Produser Film
4
Teuku Ryan Bantah Isu Perceraian yang Beredar Luas
Umum
22 jam yang lalu
Teuku Ryan Bantah Isu Perceraian yang Beredar Luas
5
Avila Bahar dan Putera Adam bersama HMRT Juara di Round 1 Malaysia Series
Olahraga
22 jam yang lalu
Avila Bahar dan Putera Adam bersama HMRT Juara di Round 1 Malaysia Series
6
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Olahraga
22 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025

Bawaslu DKI: Tak Ada Pelanggaran Pidana Pemilu pada Malam Munajat 212

Bawaslu DKI: Tak Ada Pelanggaran Pidana Pemilu pada Malam Munajat 212
Malam Munajat 212 di Tugu Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/2/2019). (tribunnews)
Kamis, 28 Maret 2019 09:48 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menyatakan tidak ada pelanggaran pidana Pemilu pada acara Malam Munajat 212 yang digelar di Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/2) lalu.

Dikutip dari merdeka.com, Bawaslu DKI mengumumkan hal itu secara resmi melalui keterangan tertulis bernomor: Reg 1/LP/PP/PROV/12.00/III/2019 dan No. Reg 12/LP/PP/PROV/12.00/III/2019.

''Iya betul. Dikeluarkan tertanggal 19 Maret malam,'' kata Komisioner Bidang Penindakan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Puadi, saat dihubungi Antara pada Rabu, seperti dilansir merdeka.com, Kamis (28/3).

Keterangan tertulis tersebut mengatakan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu kampanye di luar jadwal dalam kegiatan Malam Munajat 212 dengan terlapor Zulkifli Hasan, Fadli Zon dan Neno Warisman tidak dapat diteruskan ke tahap selanjutnya.

Laporan tersebut tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya karena tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Jo Pasal 275 dan Pasal 276 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Zulkifli Hasan, Fadli Zon dan Neno Warisman dilaporkan ke Bawaslu RI karena diduga melakukan kampanye dalam kegiatan Malam Munajat 212.

Zulkifli Hasan dan Fadli Zon sudah menyambangi Bawaslu DKI untuk memberikan klarifikasi, sedangkan Neno tiga kali mangkir dari undangan Bawaslu.

Komisioner Bawaslu DKI itu juga menjelaskan bahwa undangan kepada ketiganya adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Bawaslu RI yang kemudian dilimpahkan ke Bawaslu DKI.

''Selama laporan itu memenuhi syarat formil materil Bawaslu (DKI) wajib menindaklanjuti berdasar arahan dari bawaslu RI,'' jelas Puadi.

Puadi juga mengatakan Fadli Zon dan Zulkifli Hasan sangat kooperatif saat memberikan klarifikasi di Kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/