Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
14 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
12 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
11 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23

Istri Laporkan Suami ke Polres Pasaman Barat karena Hamili Putri Kandung

Istri Laporkan Suami ke Polres Pasaman Barat karena Hamili Putri Kandung
Ilustrasi korban pencabulan. (int)
Minggu, 24 Maret 2019 08:37 WIB
SIMPANGEMPAT - Seorang istri di Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat, Sumatera Barat, melaporkan suaminya ke Polres setempat karena mencabuli putri kandungnya hingga hamil.

''Istri pelaku melaporkan ke Polres Pasaman Barat pada Kamis (21/3/2019),'' kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Afrides Roema kepada TribunPadang.com, Sabtu (23/3/2019).

Dalam laporan tersebut, kata dia, istri pelaku yang berinisial EY (40) melaporkan bahwa suaminya SA (42) diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada putri kandungnya, IS (17).

Istri pelaku menyebut bahwa anaknya IS telah melahirkan bayi laki-laki di Kota Padang.

''Perbuatan itu diduga dilakukan di rumahnya sendiri di Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat,'' ujarnya.

Pelaku mengancam melakukan kekerasan kepada anaknya agar mau melakukan hubungan badan.

''Terlapor diduga telah memaksa dan membujuk anaknya IS untuk melakukan perbuatan itu,'' kata dia.

Akibat kejadian itu, korban IS hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada 30 Januari 2019 lalu di Kota Padang.

Polres Pasaman Barat, kata Afrides, masih terus mendalami kasus ini. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti. Termasuk memeriksa saksi pelapor dan korban.

''Selain saksi korban dan terlapor, kita juga sudah periksa dua saksi lainnya. Yakni pemuka masyarakat setempat,'' kata dia. ***

Editor:hasan b
Sumber:tribunpadang.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/