Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
24 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
2
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
23 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
3
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
7 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
4
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
7 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
5
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
7 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer

Kasus Suap Dana Hibah KONI, KPK Bidik Menpora Imam Nahrawi

Kasus Suap Dana Hibah KONI, KPK Bidik Menpora Imam Nahrawi
Menpora Imam Nahrawi. (tribunnews.com)
Rabu, 23 Januari 2019 10:21 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan pengusutan kasus dugaan suap penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI. KPK juga akan menelusuri keterlibatan Menpora Imam Nahrawi dalam kasus ini.

Dikutip dari merdeka.com, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Imam Nahrawi diduga turut menyetujui proposal dana hibah dari Kemenpora kepada KONI. Dugaan ini semakin menguat, ketika saat penggeledahan di ruang kerja Imam Nahrawi, tim lembaga antirasuah menemukan dokumen dan proposal dana hibah tersebut.

''Kalau kita bicara pengajuan proposal, mereka yang mengajukan, mereka yang memproses, mulai dari atas sampai ke bawah,'' ujar Febri Diansyah di Gedung KPK, Selasa (22/1) malam.

Karena itu, lanjut Febri, tim penyidik KPK pasti akan memanggil Imam Nahrawi untuk dimintai keterangannya. Hanya saja, Febri belum mengetahui kepastian pemanggilan Imam Nahrawi.

''Untuk kemungkinan pemanggilan dimungkinkan sepanjang dibutuhkan penyidik. Tapi untuk saat ini saya belum mendapatkan informasi tentang siapa saja yang akan dipanggil,'' kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy (JEA).

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp100 juta melalui ATM.

Selain menerima uang Rp100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp300 juta dari Jhony.

Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dan Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar.

Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/