Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
2
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
17 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
3
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
17 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
4
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
17 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
3 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
2 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang

Video Inces Ayah dan Putrinya Gegerkan Warga, Polisi Tetapkan Mantan Suami Siri Sebagai Tersangka

Video Inces Ayah dan Putrinya Gegerkan Warga, Polisi Tetapkan Mantan Suami Siri Sebagai Tersangka
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan (kedua kanan) menggelar ekspos kasus dugaan inses di Kalianda, Senin (21/1/2019). (tribunnews)
Senin, 21 Januari 2019 14:23 WIB
KALIANDA - Polres Lampung Selatan menetapkan pria berinisial K sebagai tersangka karena diduga menyebarkan video hubungan intim (inces) antara M (53) dengan putri kandungnya, PR (18). K merupakan mantan suami siri dai PR.

Dikutip dari tribunnews.com, dugaan hubungan intim antara ayah dan anaknya itu terjadi di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, beberapa waktu lalu.

''Video inses tersebut diduga disebar oleh mantan suami siri PR, berinisial K yang saat ini mendekam di LP Metro,'' kata Kapolres Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan, saat menggelar ekspos di Mapolres Lampung Selatan, Senin (21/1/2019).

Kasus ini bermula saat tersebarnya video hubungan terlarang di grup WhatsApp. Dalam video itu, seorang ayah dan anak perempuannya diduga melakukan hubungan intim.

''Masih kita lakukan penyelidikan. Mendalami untuk UU ITE terkait penyebaran video porno tersebut. Dan juga terkait kegiatan proses perzinaannya,'' kata Syarhan kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (11/1/2019).

Terkait informasi dilepasnya M (53), pria yang diduga melakukan hubungan inses dengan anaknya, Syarhan mengatakan, itu dilakukan karena tidak ada pihak keluarga yang menyampaikan tuntutan dan memberikan laporan ke polisi.

Sementara para tokoh masyarakat meminta M pergi dari desanya.

''Karena dari pihak keluarga (istri) tidak melakukan pelaporan atau tuntutan. Sementara tokoh masyarakat desa setempat meminta pelaku tidak lagi berada di desa mereka,'' terang mantan Kapolres Pesawaran ini.

Kasus dugaan inses (hubunga sedarah) antara M (53) dan PR (18), anak kandungnya, yang terjadi di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan ini membuat geger warga setempat. Warga pun langsung mengamankan M dan diserahkan ke Polsek Kalianda, Minggu (6/1/2019).

Hubungan tidak layak ini diketahui setelah video hubungan badan keduanya tersebar melalui WhatsApp. Belakangan diketahui penyebar vidoe inces tersebut adalah K, mantan suami siri PR.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/