Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
23 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
23 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
23 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai

Abu Bakar Baasyir Harusnya Bebas 13 Desember Lalu, Batal karena Menolak Teken Mengaku Bersalah

Abu Bakar Baasyir Harusnya Bebas 13 Desember Lalu, Batal karena Menolak Teken Mengaku Bersalah
Ustaz Abu Bakar Baasyir (tengah). (tribunnews)
Sabtu, 19 Januari 2019 16:30 WIB
JAKARTA - Terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Baasyir, seharusnya sudah bebas sejak 13 Desember 2018 lalu. Namun batal, karena Baasyir meneken surat pernyataan mengaku bersalah, setia kepada Pacasila dan setia kepada NKRI.

Dikutip dari republika.co.id, penolakan Baasyir meneken syarat pembebasan dirinya tersebut diungkapkan Tim Pengacara Ustaz Abu Bakar Baasyir, Achmad Michdan kepada wartawan, Sabtu (19/1).

''Ustaz Abu Bakar Ba'asyir enggan menandatangani surat tentang pembebasan bersyarat yang terkait mengakui kesalahan, termasuk pada setia terhadap NKRI dan Pancasila,'' jelas Michdan.

Michdan menilai syarat tersebut dianggap tidak sesuai keyakinan Ustaz Ba'asyir. Karena ia masih meyakini tidak bersalah atas tuduhan teroris yang dikaitkan soal otak pelatihan militer di Janto Aceh dan pendanaan pembelian senjata yang sudah inkrach pada 2011.

Kedua soal Pancasila dan NKRI, Michdan menegaskan keyakinan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir bukan berarti ia tidak setia pada Pancasila dan NKRI. Istilah ikrar setia ditegaskan Michdan, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir hanya setia kepada Allah.

''Perbedaan pandangan soal syarat ini sempat membuat pembebasan terkendala,'' kata Michdan.Kemudian persyaratan ini dikomunikasikan oleh Pengacara Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra melalui presiden.

Yusril mengakui Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kelonggaran persyaratan untuk Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.Yusril bertemu dengan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1) kemarin.

''Saya jelaskan ke Ustaz Ba'asyir Pancasila ini falsafah negara yang ditafsirkan dengan premis premis Islam. Tapi Ustaz bilang kalau begitu kenapa tidak taat kepada Islam. Kemudian saya lapor ke presiden,'' jelas Yusril.

Yusril menjelaskan ke presiden, melunakkan syarat tersebut. Kalau Ustaz Abu Bakar Ba'asyir hanya ingin taat pada Allah dan Islam, sedangkan Pancasila merupakan ijtihad politik yang sesuai Islam, kenapa tidak. Karena taat pada Islam secara otomatis juga akan taat pada Pancasila dan NKRI.

''Jadi disepakati syaratnya dilunakkan menjadi taat kepada Islam. Selain itu juga karena kondisi kemanusiaan dan kesehatan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir yang sudah uzur dan sakit,'' katanya.

Presiden, kata Yusril, telah memudahkan kelonggaran persyaratan tersebut. Dan kemudian dilanjutkan dengan pembicaraan ke Menteri Hukum dan HAM dan Dirjen Lapas. ''Atas dasar kemanusiaan dan kesehatan, presiden akhirnya memberi pembebasan tanpa syarat kepada Ustaz Abu Bakar Baasyir,'' ungkap Yusril.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/