Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
17 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
14 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
14 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
15 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda

Siswi Berusia 15 Tahun Melahirkan, Bayinya Dikubur Hidup-hidup oleh Sang Pacar

Siswi Berusia 15 Tahun Melahirkan, Bayinya Dikubur Hidup-hidup oleh Sang Pacar
Ilustrasi. (int)
Kamis, 03 Januari 2019 17:38 WIB
SIDOARJO - Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, menetapkan seorang siswa berinisial RM (18) sebagai tersangka kasus penguburan bayi hidup-hidup. Kasus ini telah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Dikutip dari kumparan.com, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa dua orang pelajar sekaligus pasangan kekasih yang merupakan orang tua biologis bayi tersebut.

Kedua pelaku di bawah umur ini telah menjalani pemeriksaan intensif di ruang unit PPA Polresta Sidoarjo.

''Memang benar, kasus sudah kami (Satreskrim Polresta Sidoarjo) tangani. Untuk dua orang sudah kami periksa, kemarin Rabu (2/1),'' ujar Harris.

Sesuai hasil penyidikan, lanjut Harris, perempuan berinisial ML (15) yang merupakan ibu bayi mengaku dirinya tidak menyetujui bila bayinya akan dikubur untuk dilenyapkan. Namun demikian, RM tetap memaksakan keinginannya untuk mengubur bayi tak berdosa itu.

ML belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. ''Dia mengaku sempat melarang perbuatan lakinya (RM). Tapi RM memaksa dan melakukannya sendiri,'' imbuh Harris.

Penguburan bayi itu berhasil dibongkar unit reskrim Polsek Sedati pada Selasa (1/1) lalu.

Tersangka pengubur bayi hingga tewas adalah RM, warga Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, yang merupakan ayah biologis dari bayi tersebut.

Bayi itu dilahirkan ML warga Desa Pepe, Sedati, yang merupakan kekasih tersangka. Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap kedua pelajar tersebut.***

Editor:hasan b
Sumber:kumparan.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/